Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, memastikan sidang praperadilan kasus kematian Angeline, digelar pada Senin (13/7) mendatang yang dipimpin hakim tunggal, Achmad Peten Sili.
"Sidang permohonan praperadilan kasus pembunuhan Angeline dengan tersangka Margriet Megawe disidangkan pekan depan," kata Humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi, di Denpasar, Senin.
Ia menuturkan panggilan itu sudah disampaikan kepada pemohon praperadilan dan termohon sebagai pejabat penyidikan atas kasus pembunuhan Angeline.
Hasoloan mengakui dalam sidang nanti memang berdekatan dengan Hari Raya Umat Hindu (penampahan Galungan) yang jatuh pada Selasa (14/7), sehingga pelaksanaan praperadilan itu tetap dapat dilakukan.
Sedangkan, untuk sidang berikutnya yang mendengar keterangan pemohon (kepolisian) akan ditentukan saat sidang praperadilan nanti.
"Dalam sidang praperadilan nanti memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk membuktikan permasalahan kasus pembunuhan Angeline," ujarnya.
Ia mengatakan yang menjadi objek praperadilan nanti terkait prosedur administrasi sesuai KUHAP dan keputusan Mahkamah Konstistusi (MK) untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Untuk dapat memenuhi unsur itu, harus memenuhi dua unsur alat bukti ," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, lanjut dia, harus menjelaskan secara gamblang jenis alat bukti diperadilan, baik itu keterangan saksi lainya, saksi ahli, bukti surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
"Artinya dalam menetapkan seseorang tersangka minimal ada dua alat bukti diantara lima alat bukti," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sidang praperadilan tidak untuk memeriksa materi pokok
perkara (salah atau tidaknya), namun prosedur yang harus dipenuhi, taat administratif, dan minimal dua alat bukti.
Sebelumnya, bocah cantik kelas dua di Sekolah Dasar Negeri 12 Sanur itu, ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumahnya, Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, pada (10/6) lalu.
Pengangkatan Engeline yang saat itu berumur tiga hari diangkat oleh Margrit karena orang tua kandungnya, Hamidah tidak memiliki biaya untuk persalinan sehingga menyerahkan anaknya kepada Margrit.
Kemudian, jenazah Enggeline disemayamkan di rumah orang tua kandungnya yang berasal dari Desa Tulung Rejo, Glemor, Banyuwangi, Jawa Timur.(SRW)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Sidang permohonan praperadilan kasus pembunuhan Angeline dengan tersangka Margriet Megawe disidangkan pekan depan," kata Humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi, di Denpasar, Senin.
Ia menuturkan panggilan itu sudah disampaikan kepada pemohon praperadilan dan termohon sebagai pejabat penyidikan atas kasus pembunuhan Angeline.
Hasoloan mengakui dalam sidang nanti memang berdekatan dengan Hari Raya Umat Hindu (penampahan Galungan) yang jatuh pada Selasa (14/7), sehingga pelaksanaan praperadilan itu tetap dapat dilakukan.
Sedangkan, untuk sidang berikutnya yang mendengar keterangan pemohon (kepolisian) akan ditentukan saat sidang praperadilan nanti.
"Dalam sidang praperadilan nanti memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk membuktikan permasalahan kasus pembunuhan Angeline," ujarnya.
Ia mengatakan yang menjadi objek praperadilan nanti terkait prosedur administrasi sesuai KUHAP dan keputusan Mahkamah Konstistusi (MK) untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Untuk dapat memenuhi unsur itu, harus memenuhi dua unsur alat bukti ," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, lanjut dia, harus menjelaskan secara gamblang jenis alat bukti diperadilan, baik itu keterangan saksi lainya, saksi ahli, bukti surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
"Artinya dalam menetapkan seseorang tersangka minimal ada dua alat bukti diantara lima alat bukti," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sidang praperadilan tidak untuk memeriksa materi pokok
perkara (salah atau tidaknya), namun prosedur yang harus dipenuhi, taat administratif, dan minimal dua alat bukti.
Sebelumnya, bocah cantik kelas dua di Sekolah Dasar Negeri 12 Sanur itu, ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumahnya, Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, pada (10/6) lalu.
Pengangkatan Engeline yang saat itu berumur tiga hari diangkat oleh Margrit karena orang tua kandungnya, Hamidah tidak memiliki biaya untuk persalinan sehingga menyerahkan anaknya kepada Margrit.
Kemudian, jenazah Enggeline disemayamkan di rumah orang tua kandungnya yang berasal dari Desa Tulung Rejo, Glemor, Banyuwangi, Jawa Timur.(SRW)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015