Denpasar (Antara Bali) - Pengacara Hotman Paris Hutapea menemui kliennya, Agus, yang menjadi tersangka pembunuhan Engeline di Markas Kepolisian Daerah Bali, di Denpasar, Kamis.
Hotman didampingi kuasa hukum Agus yang lain yakni Haposan Sihombing menyatakan bahwa dengan ada kejelasan peran kliennya dalam kasus pembunuhan itu, ia berupaya memperjuangkan keringanan hukuman bagi pria asal Sumba Timur, NTT, itu.
"Dengan adanya arah kepastian kira-kira arah kemana kasus ini yaitu pelaku utama yang akan didakwa itu MM, Agus hanya diduga membantu penguburan, apakah nanti dapat hukuman di bawah perintah itu nanti tergantung pembuktian di persidangan," katanya kepada awak media.
Pengacara nyentrik itu mengaku sedikit lega karena berdasarkan pemeriksaan terakhir, kliennya telah mengakui bahwa hanya membantu penguburan jasad Engeline, tidak melakukan pembunuhan seperti yang diutarakan sebelumnya.
Sedangkan tersangka lain yakni Nyonya M, lanjut dia, berdasarkan keterangan Agus, menjadi pelaku utama pembunuhan.
"Sebagai pengacara sebenarnya kami sudah sedikit lega karena saya pun di sini berkat permintaan beliau dan banyak anggota masyarakat yang meminta dan kecemasan masyarakat itu sudah terjawab," ujarnya dengan nada suaranya yang khas.
Meski telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, namun Hotman gagal menemui kliennya karena tersangka telah lebih dahulu dibawa ke Markas Polresta Denpasar untuk diperiksa.
Sedangkan pemeriksaan itu, lanjut dia, harus didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Padahal, melalui Haposan Sihombing, pihaknya telah meminta izin kepada Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie untuk menemui klienny itu.
Tim pengacara Agus itupun keudian menyusul Agus ke Polresta Denpasar untuk mendampingi kliennya tersebut.
Di lain pihak, tim kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul berencana mengakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar atas penetapan status tersangka kepada kliennya itu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Hotman didampingi kuasa hukum Agus yang lain yakni Haposan Sihombing menyatakan bahwa dengan ada kejelasan peran kliennya dalam kasus pembunuhan itu, ia berupaya memperjuangkan keringanan hukuman bagi pria asal Sumba Timur, NTT, itu.
"Dengan adanya arah kepastian kira-kira arah kemana kasus ini yaitu pelaku utama yang akan didakwa itu MM, Agus hanya diduga membantu penguburan, apakah nanti dapat hukuman di bawah perintah itu nanti tergantung pembuktian di persidangan," katanya kepada awak media.
Pengacara nyentrik itu mengaku sedikit lega karena berdasarkan pemeriksaan terakhir, kliennya telah mengakui bahwa hanya membantu penguburan jasad Engeline, tidak melakukan pembunuhan seperti yang diutarakan sebelumnya.
Sedangkan tersangka lain yakni Nyonya M, lanjut dia, berdasarkan keterangan Agus, menjadi pelaku utama pembunuhan.
"Sebagai pengacara sebenarnya kami sudah sedikit lega karena saya pun di sini berkat permintaan beliau dan banyak anggota masyarakat yang meminta dan kecemasan masyarakat itu sudah terjawab," ujarnya dengan nada suaranya yang khas.
Meski telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, namun Hotman gagal menemui kliennya karena tersangka telah lebih dahulu dibawa ke Markas Polresta Denpasar untuk diperiksa.
Sedangkan pemeriksaan itu, lanjut dia, harus didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Padahal, melalui Haposan Sihombing, pihaknya telah meminta izin kepada Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie untuk menemui klienny itu.
Tim pengacara Agus itupun keudian menyusul Agus ke Polresta Denpasar untuk mendampingi kliennya tersebut.
Di lain pihak, tim kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul berencana mengakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar atas penetapan status tersangka kepada kliennya itu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015