Tabanan (Antara Bali) - Sebanyak 30 anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Tabanan, Bali yang bertugas selama tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 dilantik anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali I Ketut Sunada, Jumat.
Acara pelantikan tersebut disaksikan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan I Wayan Yatnanadi, Ketua Panwaslu Tabanan I Made Rumada, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
Usai acara pelantikan ke-30 panwascam mendapat pembekalan dan akan diberikan secara berkelanjutan ke masing-masing anggota Panwascam dengan harapan dapat melaksanakan tugas- tugasnya dengan baik.
Khususnya menyangkut ketentuan dan aturan main pemilihan, seperti yang menjadi pesan Bupati Tabanan Eka Wirastuti dalam sambutan tertulis dibacakan Asisten I Tabanan Wayan Yatnanadi. Ia mengharapkan sebagai sebuah lembaga Panwascam harus tetap menambah wawasan untuk menunjang tugas-tugas dengan baik.
Selain itu panwascam mampu menjalin koordinasi dengan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada. Demikian pula seluruh komponen dan masyarakat menjaga keamanan dan kondusivitas selama berlangsungnya tahapan pilkada. Dengan demikian Pilkada benar-benar menjadi pesta demokrasi yang sesungguhnya melibatkan seluruh peranserta masyarakat.
Ketut Sunada menjelaskan, bahwa pelantikan anggota panwascam sebagai bentuk penguatan lembaga Panwaslu. Segera setelah pelantikan panwascam, pihaknya juga akan membentuk panitia pengawas lapangan sekitar Juli mendatang.
Disusul dengan pembentukan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) yang berjumlah sekitar 700 orang pada pertengahan November 2015. "Ini yang membedakan pemilihan sekarang dengan yang sebelumnya. Karena dalam pemilihan kali ini sudah dilengkapi dengan pengawas TPS. Mereka akan bertugas sejak 23 hari sebelum pemilihan sampai tujuh hari setelah pemilihan," ujarnya.
Oleh sebab itu seluruh anggota panwascam dapat memahami seluruh produk hukum penyelenggaraan pemilihan, mengingat proses pemilihan kepala daerah kali ini tidak lepas dari dinamika proses legislasi di pusat.
Dengan demikian ada beberapa perubahan aturan-aturan, bahkan ada beberapa aturan yang masih ditunggu karena masih diproses di Komisi II DPR RI. "Nanti setelah pelantikan ini akan ada orientasi dan bimbingan teknis. Sebagai pengawas, jangan sampai kita tidak paham dengan aturan," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Acara pelantikan tersebut disaksikan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan I Wayan Yatnanadi, Ketua Panwaslu Tabanan I Made Rumada, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
Usai acara pelantikan ke-30 panwascam mendapat pembekalan dan akan diberikan secara berkelanjutan ke masing-masing anggota Panwascam dengan harapan dapat melaksanakan tugas- tugasnya dengan baik.
Khususnya menyangkut ketentuan dan aturan main pemilihan, seperti yang menjadi pesan Bupati Tabanan Eka Wirastuti dalam sambutan tertulis dibacakan Asisten I Tabanan Wayan Yatnanadi. Ia mengharapkan sebagai sebuah lembaga Panwascam harus tetap menambah wawasan untuk menunjang tugas-tugas dengan baik.
Selain itu panwascam mampu menjalin koordinasi dengan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada. Demikian pula seluruh komponen dan masyarakat menjaga keamanan dan kondusivitas selama berlangsungnya tahapan pilkada. Dengan demikian Pilkada benar-benar menjadi pesta demokrasi yang sesungguhnya melibatkan seluruh peranserta masyarakat.
Ketut Sunada menjelaskan, bahwa pelantikan anggota panwascam sebagai bentuk penguatan lembaga Panwaslu. Segera setelah pelantikan panwascam, pihaknya juga akan membentuk panitia pengawas lapangan sekitar Juli mendatang.
Disusul dengan pembentukan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) yang berjumlah sekitar 700 orang pada pertengahan November 2015. "Ini yang membedakan pemilihan sekarang dengan yang sebelumnya. Karena dalam pemilihan kali ini sudah dilengkapi dengan pengawas TPS. Mereka akan bertugas sejak 23 hari sebelum pemilihan sampai tujuh hari setelah pemilihan," ujarnya.
Oleh sebab itu seluruh anggota panwascam dapat memahami seluruh produk hukum penyelenggaraan pemilihan, mengingat proses pemilihan kepala daerah kali ini tidak lepas dari dinamika proses legislasi di pusat.
Dengan demikian ada beberapa perubahan aturan-aturan, bahkan ada beberapa aturan yang masih ditunggu karena masih diproses di Komisi II DPR RI. "Nanti setelah pelantikan ini akan ada orientasi dan bimbingan teknis. Sebagai pengawas, jangan sampai kita tidak paham dengan aturan," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015