Denpasar (Antara Bali) - Pengamat masalah pertanian Dr Gede Sedana mengingatkan, perlunya pemerintah memberikan jaminan asuransi kepada petani dalam mengembangkan usaha tani di alam terbuka yang sangat rentan terhadap pengaruh buruk lingkungan.
"Pemerintah perlu menerapkan kebijakan berupa asuransi pertanian, sehingga mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada petani dalam menggeluti usaha pertanian," kata Dr Gede Sedana yang juga Dekan Fakultas Pertanian Universitas Dwijendra Denpasar, Senin.
Ia mengatakan, asuransi pertanian dimaksudkan untuk memberikan jaminan atau rasa aman bagi petani jika tanaman padi yang diusahakannya mengalami gagal panen sebagai akibat bencana alam, serangan hama dan penyakit lainnya.
Selain itu, kebijakan pajak atas tanah yakni lahan sawah perlu dilakukan penyesuaian sehingga tidak menjadi komponen biaya yang sangat "mencekik" yang dapat menurunkan penghasilan petani. "Pemerintah dapat memberikan insentif dengan menyediakan subsidi pajak bagi para petani dan kemudahan lainnya yang mampu meningkatkan kesejahteraan petani," ujar Gede Sedana.
Ia mengingatkan, peraturan seperti Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2009 harus dapat diimplementasikan di daerah-daerah untuk menjamin kelangsungan ketersediaan lahan sawah. Hal itu sangat penting dalam meningkatkan produksi padi (beras) di Indonesia, lebih pemerintah bersama DPR RI telah mengeluarkan UU RI Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang bisa dijadikan sebagai modal untuk mendorong petani semakin bersemangat dalam berusaha tani.
Dengan demikian produksi padi persatuan hektarenya dapat ditingkatkan, sekaligus impor beras dari luar negeri dapat dihindari. Upaya dan terobosan tersebut hendaknya dapat diimplementasikan melalui program lintas sektoral, harap Gede Sedana. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Pemerintah perlu menerapkan kebijakan berupa asuransi pertanian, sehingga mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada petani dalam menggeluti usaha pertanian," kata Dr Gede Sedana yang juga Dekan Fakultas Pertanian Universitas Dwijendra Denpasar, Senin.
Ia mengatakan, asuransi pertanian dimaksudkan untuk memberikan jaminan atau rasa aman bagi petani jika tanaman padi yang diusahakannya mengalami gagal panen sebagai akibat bencana alam, serangan hama dan penyakit lainnya.
Selain itu, kebijakan pajak atas tanah yakni lahan sawah perlu dilakukan penyesuaian sehingga tidak menjadi komponen biaya yang sangat "mencekik" yang dapat menurunkan penghasilan petani. "Pemerintah dapat memberikan insentif dengan menyediakan subsidi pajak bagi para petani dan kemudahan lainnya yang mampu meningkatkan kesejahteraan petani," ujar Gede Sedana.
Ia mengingatkan, peraturan seperti Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2009 harus dapat diimplementasikan di daerah-daerah untuk menjamin kelangsungan ketersediaan lahan sawah. Hal itu sangat penting dalam meningkatkan produksi padi (beras) di Indonesia, lebih pemerintah bersama DPR RI telah mengeluarkan UU RI Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang bisa dijadikan sebagai modal untuk mendorong petani semakin bersemangat dalam berusaha tani.
Dengan demikian produksi padi persatuan hektarenya dapat ditingkatkan, sekaligus impor beras dari luar negeri dapat dihindari. Upaya dan terobosan tersebut hendaknya dapat diimplementasikan melalui program lintas sektoral, harap Gede Sedana. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015