Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali Dewa Kade Raka Sandi mengatakan proses pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilihan kepala daerah dimulai 19 April -18 Mei 2015.

"Dari pemantauan kami, hingga kini proses pendaftaran PPK dan PPS di tingkat kabupaten dan kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak belum optimal," katanya di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan terkait permasalahan ini, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan KPU kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada serentak 15 Desember mendatang. "Pada prinsipnya terkait permasalahan ini, kami segera berkoordinasi dengan KPU daerah, sehingga cepat terbentuk," katanya.

Dikatakan, pihak KPU Bali sudah melakukan pemantauan ke sejumlah kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada serentak tersebut. "Kami pantau untuk wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar secara langsung, dimana dari segi pendaftaran belum optimal sesuai harapan kami. Kami berharap sosialisasi dan koordinasi terus digencarkan lagi dan berupaya keras ke depannya, sehingga 18 Mei sudah bisa dilantik," katanya.

Ia mengatakan adanya Peraturan KPU Pusat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja, tentunya juga menjadi tantangan tersendiri bagi pihak KPU. Bahwa terdapat suatu ketentuan bagi petugas PPK, PPS, dan KPPS yang sudah menjabat dua periode dalam masa tugasnya tidak boleh untuk mendaftar pada jabatan yang sama.

"Penyelenggara yang sudah di periode pertama, yakni periode 2005-2009 dan periode kedua 2010-2014 untuk jabatan yang sama tidak boleh lagi mendaftar," ujarnya.

Ketentuan ini dinilai Raka Sandi memberikan dampak bagi pihak KPU di lapangan. Meski demikian, KPU Bali sudah berkoordinasi dengan KPU kabupaten dan kota untuk mengikuti ketentuan yang berlaku dan senantiasa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Dalam konteks rekrutmen, lanjut Raka Sandi, tentunya ada standarisasi dan syarat yang diatur dalam peraturan KPU. Secara normatif persyaratannya untuk rekrutmen PPK, PPS dan KPPS hampir sama dengan pemilu sebelumnya. Perbedaannya yakni tidak boleh mendaftar bila sudah menjabat untuk dua periode sebelumnya.
"Syarat umumya tentu mengenai batasan umur, tidak menjadi anggota partai politik. Tidak jauh beda dengan sebelumnya, yang berbeda tidak boleh mendaftar bila sudah menjabat untuk dua periode," katanya. (WDY)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015