Jakarta (Antara Bali) - Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menilai pemberian remisi kepada narapidana dalam kasus-kasus tindak pidana khusus seperti korupsi, terorisme, dan narkotika diperlukan.
"Saya melihat remisi perlu. Kami setiap reses melihat kondisi di penjara. Bagi mereka 1x24 jam mahal. Kalau sudah ada remisi, bisa menjadi harapan, bisa cepat keluar," kata Trimedya di Jakarta, Sabtu.
Namun, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu melanjutkan, pemberian remisi kepada orang-orang yang dihukum dalam kasus tindak pidana khusus mesti diawasi.
"Pemberian remisi terhadap narapidana tindaka pidana khusus tetap harus diawasi. Jangan remisi dijadikan komoditi untuk kepentingan tertentu. Ini harus punya file. Dia bisa dilihat. Misal akan diberikan remisi, bisa dilihat. Harus terbuka. Tidak hanya di internal mereka, tapi kita bisa mengawasi," kata Trimedya.
Ia juga menganggap perlu revisi Peraturan Pemerintah No. 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang memungkinkan pemberian remisi bagi narapidana dalam kasus tindak pidana khusus.
"Tapi harus selektif. Ini perlu ada kontrol," katanya.
"Ini jangan terburu-buru disahkan. Kita juga tidak boleh ekstrim menolak. Kita lihat plus minusnya. Ini juga jadi pembelajaran dari kita masyarakat juga menjadi kritis," tambah dia. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Saya melihat remisi perlu. Kami setiap reses melihat kondisi di penjara. Bagi mereka 1x24 jam mahal. Kalau sudah ada remisi, bisa menjadi harapan, bisa cepat keluar," kata Trimedya di Jakarta, Sabtu.
Namun, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu melanjutkan, pemberian remisi kepada orang-orang yang dihukum dalam kasus tindak pidana khusus mesti diawasi.
"Pemberian remisi terhadap narapidana tindaka pidana khusus tetap harus diawasi. Jangan remisi dijadikan komoditi untuk kepentingan tertentu. Ini harus punya file. Dia bisa dilihat. Misal akan diberikan remisi, bisa dilihat. Harus terbuka. Tidak hanya di internal mereka, tapi kita bisa mengawasi," kata Trimedya.
Ia juga menganggap perlu revisi Peraturan Pemerintah No. 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang memungkinkan pemberian remisi bagi narapidana dalam kasus tindak pidana khusus.
"Tapi harus selektif. Ini perlu ada kontrol," katanya.
"Ini jangan terburu-buru disahkan. Kita juga tidak boleh ekstrim menolak. Kita lihat plus minusnya. Ini juga jadi pembelajaran dari kita masyarakat juga menjadi kritis," tambah dia. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015