Denpasar (Antara Bali) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan juragan ayam, Ahmad Riyadi hukuman selama 20 tahun penjara karena secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaima diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-2 KUHP dalam dakwaan primer," kata Jaksa Penununtut Umum, Agung Jayalantara, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Agus Waluyo itu, JPU menuntut dua terdakwa lainnya yang turut melakukan pembunuhan terhadap korban, Abu Yazid dalam berkas terpisah, yakni Supandi dan Irfan.

Terdakwa, Supandi yang selaku eksekutor pembunuhan dituntut selama 20 tahun penjara dan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.  Kemudian, Irfan yang juga turut membantu melakukan aksi pembunuhan tersebut dituntut selama 15 tahun dengan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena perbuatannya terbukti menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana, pelaksanaan kejahatan yang dilakukan terdakwa menunjukan adanya derajat keahlian yang tinggi, dan meresahkan masyarakat.

Sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa Ahmad Riyadi mengeluh kepada Abdurahman alias Abdur (buron) pada Desember 2013 tentang ilmu santet yang dimiliki korban, Abu Yazid, sehingga keluarganya sakit. Abdur memberitahu terdakwa Ahmad Riyadi bahwa Supandi bersedia membunuh korban, Abu Yasid. Terdakwa Supandi menebas leher bagian belakang korban beberapa kali dengan mengunakan celurit dan langsung kabur dengan sepeda motor. Supandi ditangkap oleh petugas Polda Bali pada 6 September 2014 saat tiba di Madura. Kemudian, polisi juga berhasil menangkap Ahmad Riyadi dan Irfan. Namun, Abdur sampai saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015