Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah toko elektronik di wilayah hukum Jimbaran dan Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.
Wakil Kepala Polresta Denpasar, Ajun Komisaris Besar Nyoman Artana di Denpasar, Senin, menjelaskan bahwa setelah dilakukan analisa terhadap modus pencurian yang dilakukan, polisi mendapati bahwa modus dengan memasuki genteng dan menjebol plafon digunakan oleh seorang residivis yang tercatat di Polres Banyuwangi, Jawa Timur.
"Melalui analisa modus itu kami cari di Bali tetapi modus tersebut belum pernah ada. Kemudian kami bergeser ke Jawa Timur tepatnya di Banyuwangi ditemukan modus yang sama dan ternyata orang yang kami curigai berada di Bali," katanya.
Setelah melalui penyelidikan, pada 11 Februari 2015, polisi akhirnya menangkap tersangka S (38) yang berasal dari Dusun Kepatihan, Banyuwangi, Jawa Timur di kawasan Jimbaran.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan sebuah telepon seluler yang sama dengan milik toko elektronik yang melaporkan kehilangan. Artana menjelaskan dalam melancarkan aksinya tersangka tidak bekerja sendiri melainkan bersama tersangka F yang kini masih buron.
F, lanjut Artana hanya menjadi penunjuk untuk selanjutnya tersangka S yang diketahui sebagai tukang nasi goreng itu menjadi eksekutor sendiri di lokasi yang telah disurvei sebelumnya oleh F. Sebagian besar kejahatannya dijual kepada seseorang di Banyuwangi dan sebagian lainnya digunakan untuk foya-foya. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Wakil Kepala Polresta Denpasar, Ajun Komisaris Besar Nyoman Artana di Denpasar, Senin, menjelaskan bahwa setelah dilakukan analisa terhadap modus pencurian yang dilakukan, polisi mendapati bahwa modus dengan memasuki genteng dan menjebol plafon digunakan oleh seorang residivis yang tercatat di Polres Banyuwangi, Jawa Timur.
"Melalui analisa modus itu kami cari di Bali tetapi modus tersebut belum pernah ada. Kemudian kami bergeser ke Jawa Timur tepatnya di Banyuwangi ditemukan modus yang sama dan ternyata orang yang kami curigai berada di Bali," katanya.
Setelah melalui penyelidikan, pada 11 Februari 2015, polisi akhirnya menangkap tersangka S (38) yang berasal dari Dusun Kepatihan, Banyuwangi, Jawa Timur di kawasan Jimbaran.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan sebuah telepon seluler yang sama dengan milik toko elektronik yang melaporkan kehilangan. Artana menjelaskan dalam melancarkan aksinya tersangka tidak bekerja sendiri melainkan bersama tersangka F yang kini masih buron.
F, lanjut Artana hanya menjadi penunjuk untuk selanjutnya tersangka S yang diketahui sebagai tukang nasi goreng itu menjadi eksekutor sendiri di lokasi yang telah disurvei sebelumnya oleh F. Sebagian besar kejahatannya dijual kepada seseorang di Banyuwangi dan sebagian lainnya digunakan untuk foya-foya. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015