Semarapura (Antara Bali) - Polsek Dawan, Klungkung, Bali berhasil meringkus I Nyoman Sudiarta (60), pengecer judi togel dengan menyita barang bukti sebuah buku seribu mimpi dan bendel syair.

"Penangkapan judi togel pada Kamis (29/1) dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Wayan Selamat, Sag, Msi juga menyita tiga lembar paito satu lembar kertas orak orek dan satu lembar panca wara," kata Kapolsek Dawan AKP I Ketut Suastika, SH, Sabtu.

Ia mengatakan, polisi juga menyita sebuah buah HP Nokia berisi nomor pasangan, satu bendel kupon berisi nomor pasangan tanggal 29 Januari 2015, tujuh bendel kupon kosong, tiga bendel karbon, sebuah buah steples, dua buah bolpoint dan uang tunai sebesar Rp 171.000.

Penangkapan pelaku judi togel tersebut setelah sebelumnya unit Reskrim Polsek Dawan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada yang menjual judi Kupon TSSM di Banjar Batur Desa Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung.

Dengan informasi tersebut unit Reskrim Polsek Dawan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dawan Ipda I Wayan Selamat, S.Ag, Msi. turun melakukan penyelidikan dan pengecekan ternyata memang benar.

Selanjutnya dilakukan penangkapan di rumah I Nyoman Sudiarta berikut barang buktinya.

"Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Dawan guna proses penanganan lebih lanjut," katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian. Beberapa hari sebelumnya Polsek Nusa Penida yang juga bernaung di bawah Polres Klungkung, berhasil menangkap I Wayan Wiku (46) pengencer judi togel asal Banjar Karang Gede, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida.

Tersangka yang biasa beroperasi di wilayah Banjar Karang Gede berhasil diringkus dengan barang bukti berupa satu lembar fotocopy syair TSSM dan satu lembar fotocopi paito Singapura. (WDY)

Pewarta: Oleh Putu Arthayasa

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015