Denpasar (Antara Bali) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali berharap lembaga penyiaran tidak sekadar menayangkan tayangan "Tri Sandhya" sebagai bentuk komitmen dan penghormatan pada kearifan lokal.
Ketua KPID Bali Anak Agung Rai Sahadewa di Denpasar, Kamis mengatakan tayangan Puja Tri Sandhya ke depan harus berpedoman pada rekomendasi Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Nomor 4/Pesamuhan Madya II/PHDI Bali/XI/2014 tentang Pedoman Tayangan Puja Tri Sandhya pada media elektronik.
"Penayangan Puja Tri Sandhya merupakan suatu keharusan, mengingat lembaga penyiaran menggunakan frekuensi milik masyarakat. Penayangannya juga merupakan komitmen akan penghormatan pada kearifan lokal," katanya pada sosialisasi pedoman tayangan Tri Sandhya itu.
Pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran juga terdapat kewajiban lembaga penyiaran untuk menghormati nilai-nilai agama.
"Selama ini dari segi waktu penayangan tiga kali sehari sudah tidak ada masalah, cuma perlu ada beberapa penyempurnaan agar tidak asal tayang," ujarnya.
Menurut dia, selama ini pada tayangan Tri Sandhya terdapat ketidaksesuaian antara bait mantram dengan visual gambar dan kondisi ini perlu penyempurnaan dengan berpedoman pada pedoman standar yang telah ditetapkan PHDI. Selain itu masih perlu ada penyempurnaan pengucapan.
"Penyempurnaan-penyempurnaan harus dilakukan untuk memberikan yang benar pada masyarakat" ucapnya.
Sementara itu, akademisi Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar Dr Made Surada memaparkan Puja Tri Sandhya baru dikenal sekitar tahun 1950-an. Walaupun sebenarnya telah lama ada dan tertuang dalam lontar Agastya Parwa.
Ia mengemukakan, dalam mantram Tri Sandhya pada dasarnya mengandung lima komponen. Komponen-komponen tersebut yaitu pujian, pengakuan, pernyataan, permohonan, dan kedamaian.
Menurut dia, tayangan Tri Sandhya yang ada selama ini perlu segera disempurnakan. Cukup banyak catatan-catatan yang ada dan harus diperbaiki. Contoh kasusnya antara terjemahan dan teks tidak sesuai.
"Jika teks salah maka terjemahan akan salah. Salah dalam penulisan maka artinya akan salah karena tulisan Sansekerta banyak kemiripan," ucap Surada.
Permasalahan lainnya, lanjut dia, adalah ketidaksesuaian antara bait mantram dan visual gambar. Dalam implementasinya bukan hanya tidak sesuai, kondisinya cenderung bertentangan dan belum lagi kesalahan dalam pengucapan.
Terkait pedoman Puja Tri Sandhya dari PHDI Bali mendapat respon positif dari lembaga penyiaran. Kepala Operasional Big TV I Nyoman Keramas berharap PHDI Bali dan KPID Bali menyiapkan audio rekaman Tri Sandhya sehingga ada keseragaman baik dari segi durasi maupun pengucapan.
"Kami dari pihak TV kalau ada biaya terkait proses penyediaan audio tidak masalah, kalau visualnya serahkan kepada kami," ujar Nyoman Keramas.
Sedangkan Didik Weryanto dari TVRI Bali mengaku sangat bahagia karena akhirnya ada pedoman bersama terkait Puja Tri Sandhya. TVRI sendiri sejak tahun 80-an menayangan Tri Sandhya dan terus mencari-cari pedoman yang benar. "Kami beberapa Kali melakukan perbaikan untuk mencari yang terbaik dan baru kali ini ada pedoman dari PHDI," ucap Didik.
Sementara itu, Ketua PHDI Bali Dr Gusti Ngurah Sudiana menyatakan PHDI Bali bekerja sama dengan KPID Bali akan mencoba menyiapkan audio Tri Sandhya. PHDI juga akan menyiapkan teks dan terjemahanya sehingga tidak salah lagi.
"Untuk gambar silakan disesuaikan dengan standar yang telah diberikan. Setelah proses produksi kami siap untuk memberikan koreksi dan ikut melakukan editing," kata Sudiana. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Ketua KPID Bali Anak Agung Rai Sahadewa di Denpasar, Kamis mengatakan tayangan Puja Tri Sandhya ke depan harus berpedoman pada rekomendasi Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Nomor 4/Pesamuhan Madya II/PHDI Bali/XI/2014 tentang Pedoman Tayangan Puja Tri Sandhya pada media elektronik.
"Penayangan Puja Tri Sandhya merupakan suatu keharusan, mengingat lembaga penyiaran menggunakan frekuensi milik masyarakat. Penayangannya juga merupakan komitmen akan penghormatan pada kearifan lokal," katanya pada sosialisasi pedoman tayangan Tri Sandhya itu.
Pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran juga terdapat kewajiban lembaga penyiaran untuk menghormati nilai-nilai agama.
"Selama ini dari segi waktu penayangan tiga kali sehari sudah tidak ada masalah, cuma perlu ada beberapa penyempurnaan agar tidak asal tayang," ujarnya.
Menurut dia, selama ini pada tayangan Tri Sandhya terdapat ketidaksesuaian antara bait mantram dengan visual gambar dan kondisi ini perlu penyempurnaan dengan berpedoman pada pedoman standar yang telah ditetapkan PHDI. Selain itu masih perlu ada penyempurnaan pengucapan.
"Penyempurnaan-penyempurnaan harus dilakukan untuk memberikan yang benar pada masyarakat" ucapnya.
Sementara itu, akademisi Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar Dr Made Surada memaparkan Puja Tri Sandhya baru dikenal sekitar tahun 1950-an. Walaupun sebenarnya telah lama ada dan tertuang dalam lontar Agastya Parwa.
Ia mengemukakan, dalam mantram Tri Sandhya pada dasarnya mengandung lima komponen. Komponen-komponen tersebut yaitu pujian, pengakuan, pernyataan, permohonan, dan kedamaian.
Menurut dia, tayangan Tri Sandhya yang ada selama ini perlu segera disempurnakan. Cukup banyak catatan-catatan yang ada dan harus diperbaiki. Contoh kasusnya antara terjemahan dan teks tidak sesuai.
"Jika teks salah maka terjemahan akan salah. Salah dalam penulisan maka artinya akan salah karena tulisan Sansekerta banyak kemiripan," ucap Surada.
Permasalahan lainnya, lanjut dia, adalah ketidaksesuaian antara bait mantram dan visual gambar. Dalam implementasinya bukan hanya tidak sesuai, kondisinya cenderung bertentangan dan belum lagi kesalahan dalam pengucapan.
Terkait pedoman Puja Tri Sandhya dari PHDI Bali mendapat respon positif dari lembaga penyiaran. Kepala Operasional Big TV I Nyoman Keramas berharap PHDI Bali dan KPID Bali menyiapkan audio rekaman Tri Sandhya sehingga ada keseragaman baik dari segi durasi maupun pengucapan.
"Kami dari pihak TV kalau ada biaya terkait proses penyediaan audio tidak masalah, kalau visualnya serahkan kepada kami," ujar Nyoman Keramas.
Sedangkan Didik Weryanto dari TVRI Bali mengaku sangat bahagia karena akhirnya ada pedoman bersama terkait Puja Tri Sandhya. TVRI sendiri sejak tahun 80-an menayangan Tri Sandhya dan terus mencari-cari pedoman yang benar. "Kami beberapa Kali melakukan perbaikan untuk mencari yang terbaik dan baru kali ini ada pedoman dari PHDI," ucap Didik.
Sementara itu, Ketua PHDI Bali Dr Gusti Ngurah Sudiana menyatakan PHDI Bali bekerja sama dengan KPID Bali akan mencoba menyiapkan audio Tri Sandhya. PHDI juga akan menyiapkan teks dan terjemahanya sehingga tidak salah lagi.
"Untuk gambar silakan disesuaikan dengan standar yang telah diberikan. Setelah proses produksi kami siap untuk memberikan koreksi dan ikut melakukan editing," kata Sudiana. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015