Denpasar (Antara Bali) - Tim Penyidik Polisi Daerah (Polda) Bali menyerahkan sebanyak 21 bukti surat yang diajukan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Dalam peyerahan bukti kepada Hakim tunggal Wayan Sukanila itu juga disaksikan oleh kuasa hukum Made Sarja selaku pemohon, Zulfikar Ramly dan Made Anggre Astari.
"Saya meyakini 21 bukti ini dapat melawan alat bukti yang diajukan pemohon," ujar Kuasa Hukum Polda Bali, AKBP Made Parwata, di Denpasar.
Sebanyak 21 bukti surat yang diajukan timnya tersebut dinilai sangat relevan dan berkaitan dengan proses SP3 terkait kasus sangkaan pemalsuan sertifikat tanah oleh tiga tersangka Nyoman Adi Wiryatama (mantan Bupati Tabanan yang kini menjabat Ketua DPRD Bali).
Kemudian, Made Dedi Pratama (anak mantan Bupati Tabanan), dan Ketut Nuridja (notaris) itu.
Sementara itu, kuasa hukum Made Sarja selaku pemohon, Zulfikar Ramly mengatakan bahwa Polda Bali tidak transfaran dalam penerbitan SP3 dengan tiga tersangka itu.
Ia menegaskan bahwa alasan penyidik Polda Bali hanya mengirim surat SP3 ke Kejati Bali. Namun, tidak mengetahui kapan dikirimkan ke kejaksaan tersebut.
Pihaknya menuturkan saat mengecek 21 bukti saat penyerahan kepada hakim. Namun yang menarik tidak melampirkan bukti penerimaan di kejaksaan. Namun, pengiriman pemberitahuan SP3 ke kejaksaan itu dari tanggal termohon.
"Artinya sampai saat ini, apakah SP3 itu telah disampaikan ke kejaksaan?. kami tidak tau. Ini telah mengabaikan KUHAP," ujar Ramly.
Ia mengatakan bahwa seharusnya setelah SPDP dikirim ke kejaksaan, Polda Bali berkoordinasi d engan pihak terkait dan apabila mengeluarkan SP3 wajib jaksa diikutkan.
"Namun pada 28 Novembr hanya ditulis tangan. Seolah-olah, hari itu langsung ada pemberitahuan ke kejaksaan," ujarnya.
Namun, hingga awal Desember 2014 belum ada pemberitahuan ke kejaksaan. "Saya sendiri baru terima pada 2 Desember," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Dalam peyerahan bukti kepada Hakim tunggal Wayan Sukanila itu juga disaksikan oleh kuasa hukum Made Sarja selaku pemohon, Zulfikar Ramly dan Made Anggre Astari.
"Saya meyakini 21 bukti ini dapat melawan alat bukti yang diajukan pemohon," ujar Kuasa Hukum Polda Bali, AKBP Made Parwata, di Denpasar.
Sebanyak 21 bukti surat yang diajukan timnya tersebut dinilai sangat relevan dan berkaitan dengan proses SP3 terkait kasus sangkaan pemalsuan sertifikat tanah oleh tiga tersangka Nyoman Adi Wiryatama (mantan Bupati Tabanan yang kini menjabat Ketua DPRD Bali).
Kemudian, Made Dedi Pratama (anak mantan Bupati Tabanan), dan Ketut Nuridja (notaris) itu.
Sementara itu, kuasa hukum Made Sarja selaku pemohon, Zulfikar Ramly mengatakan bahwa Polda Bali tidak transfaran dalam penerbitan SP3 dengan tiga tersangka itu.
Ia menegaskan bahwa alasan penyidik Polda Bali hanya mengirim surat SP3 ke Kejati Bali. Namun, tidak mengetahui kapan dikirimkan ke kejaksaan tersebut.
Pihaknya menuturkan saat mengecek 21 bukti saat penyerahan kepada hakim. Namun yang menarik tidak melampirkan bukti penerimaan di kejaksaan. Namun, pengiriman pemberitahuan SP3 ke kejaksaan itu dari tanggal termohon.
"Artinya sampai saat ini, apakah SP3 itu telah disampaikan ke kejaksaan?. kami tidak tau. Ini telah mengabaikan KUHAP," ujar Ramly.
Ia mengatakan bahwa seharusnya setelah SPDP dikirim ke kejaksaan, Polda Bali berkoordinasi d engan pihak terkait dan apabila mengeluarkan SP3 wajib jaksa diikutkan.
"Namun pada 28 Novembr hanya ditulis tangan. Seolah-olah, hari itu langsung ada pemberitahuan ke kejaksaan," ujarnya.
Namun, hingga awal Desember 2014 belum ada pemberitahuan ke kejaksaan. "Saya sendiri baru terima pada 2 Desember," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014