Jakarta (Antaranews Bali) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan bahwa penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) terhadap kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang menjerat Sukmawati Soekarnoputri.
"SP3 ini adalah surat perintah penghentian penyelidikan ya, bukan penyidikan. Karena perkara masih tahap penyelidikan. Dihentikan karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, total laporan atas kasus ini berjumlah 30 laporan, dengan dua laporan sudah dicabut oleh pelapornya.
Penyidik telah memeriksa 28 pelapor, seorang saksi serta Sukmawati sebagai terlapor.
Selain itu penyidik juga sudah mendengar keterangan empat ahli yakni seorang ahli bahasa, seorang ahli sastra, seorang ahli agama dan seorang ahli pidana.
Selanjutnya, penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan memutuskan bahwa kasus tersebut dihentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan perbuatan pidana.
Puisi berjudul "Ibu Indonesia" yang dibacakan Sukmawati di ajang Indonesia Fashion Week 2018 di Jakarta pada 29 Maret 2018 memicu kontroversi dan protes karena membandingkan konde dengan cadar dan kidung dengan azan.
Adanya kasus ini, Sukmawati yang merupakan putri proklamator kemerdekaan dan presiden pertama Indonesia Soekarno sempat meminta maaf kepada umat Islam di Indonesia, dan menjelaskan bahwa dia tidak berniat menistakan agama Islam dengan puisi tersebut. (WDY)
Polri : Kasus Sukmawati dihentikan penyelidikannya
Minggu, 17 Juni 2018 19:40 WIB