Denpasar (Antara Bali) - Ketua Panitia Khusus Undang Undang Desa DPRD Bali Nyoman Parta menyatakan terkait pendaftaran bisa dilakukan secara variatif, artinya bisa didaftarkan desa dinas dan desa pakraman (adat).
"Bunyi undang-undang tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat. Bisa didaftarkan desa dinas yang mengacu pada UU tersebut atau mendaftarkan desa pakraman," katanya seusai dengar pendapat dengan para bupati dan wali kota di Gedung DPRD Bali, Senin.
Ia mengatakan di Bali selain ada desa pakraman (adat) juga ada desa dinas, sebab penduduk Pulau Dewata heterogen. Sekarang tergantung dari pendataan dari masing-masing kabupaten dan kota.
"Jadi untuk menyikapi UU Desa ini tidaklah rumit, karena hal tersebut sudah menjadi ketetapan undang-undang. Memang ada usulan dalam pertemuan tadi untuk melakukan penolakan jika undang-undang tersebut tidak bisa dipenuhi atas usulan dari Bali, seperti UU Pornografi tersebut," katanya.
Menurut dia, substansi dari UU Desa berbeda dengan UU Pornografi. Kalau UU Pornografi tersebut sustansi sanksinya pada individu, sedangkan UU Desa ini adalah menyangkut lembaga.
"Jadi apa yang menjadi ketetapan UU Desa kita harus mengikuti sebab sudah menjadi UU dan tercatat dalam lembaran negara," kata politikus PDIP asal Desa Guwang, Kabupaten Gianyar.
Parta menegaskan dalam dengar pendapat tersebut wajar ada perbedaan pendapat dan pandangan terhadap UU Desa, namun lembaga pemerintahan di kabupaten dan kota harus bisa melakukan sosialisasi, baik kepada tokoh masyarakat maupun tokoh adat serta instansi terkait.
"Sosialisasi terhadap UU Desa tersebut harus dilakukan secara serius sehingga implementasi dari undang undang itu diketahui seluruh masyarakat," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Bunyi undang-undang tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat. Bisa didaftarkan desa dinas yang mengacu pada UU tersebut atau mendaftarkan desa pakraman," katanya seusai dengar pendapat dengan para bupati dan wali kota di Gedung DPRD Bali, Senin.
Ia mengatakan di Bali selain ada desa pakraman (adat) juga ada desa dinas, sebab penduduk Pulau Dewata heterogen. Sekarang tergantung dari pendataan dari masing-masing kabupaten dan kota.
"Jadi untuk menyikapi UU Desa ini tidaklah rumit, karena hal tersebut sudah menjadi ketetapan undang-undang. Memang ada usulan dalam pertemuan tadi untuk melakukan penolakan jika undang-undang tersebut tidak bisa dipenuhi atas usulan dari Bali, seperti UU Pornografi tersebut," katanya.
Menurut dia, substansi dari UU Desa berbeda dengan UU Pornografi. Kalau UU Pornografi tersebut sustansi sanksinya pada individu, sedangkan UU Desa ini adalah menyangkut lembaga.
"Jadi apa yang menjadi ketetapan UU Desa kita harus mengikuti sebab sudah menjadi UU dan tercatat dalam lembaran negara," kata politikus PDIP asal Desa Guwang, Kabupaten Gianyar.
Parta menegaskan dalam dengar pendapat tersebut wajar ada perbedaan pendapat dan pandangan terhadap UU Desa, namun lembaga pemerintahan di kabupaten dan kota harus bisa melakukan sosialisasi, baik kepada tokoh masyarakat maupun tokoh adat serta instansi terkait.
"Sosialisasi terhadap UU Desa tersebut harus dilakukan secara serius sehingga implementasi dari undang undang itu diketahui seluruh masyarakat," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014