Yogyakarta (Antara Bali) - Presiden Joko Widodo mengatakan Republik Indonesia sudah sampai ke tahap darurat narkoba sehingga dirinya tidak akan mengabulkan grasi yang diajukan pengedar narkoba.
"Ada sebanyak 40-50 orang di Indonesia yang meninggal setiap hari karena narkoba," kata Presiden Jokowi saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa.
Selain itu, berdasarkan statistik yang dia kemukakan, di Indonesia telah terdapat 4,5 juta orang yang terkena serta telah ada 1,2 juta orang yang sudah tidak bisa direhabilitasi karena kondisinya dinilai sudah terlalu parah.
Ia mengungkapkan, saat ini sudah sebanyak 64 pengedar yang grasinya sudah beredar di Istana Kepresidenan untuk meminta pengampunan Presiden.
"Tidak ada yang saya beri pengampunan untuk narkoba," katanya sambil menambahkan, sikapnya yang tegas untuk "tidak ada ampun untuk narkoba" juga karena alasan terapi kejut ("shock therapy").
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mencatat sampai sekarang terdapat 136 terpidana mati yang masuk daftar tunggu eksekusi karena masih melakukan upaya hukum.
"Ke-136 terpidana mati itu, 64 untuk kasus narkoba dan 72 terpidana dari kasus non-narkoba di antaranya dua terpidana teroris," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Kamis (4/12).
Dia mengatakan bahwa saat ini terdapat enam terpidana mati yang masih menjadi buronan. Selain itu, ujar dia, sejak tahun 2000 hingga saat ini, telah ada sebanyak 27 terpidana mati sudah dieksekusi.
"Sedangkan untuk tahun ini, akan dilakukan eksekusi terhadap lima terpidana mati," katanya.
Pada 2013, Kejagung telah melakukan eksekusi mati di antaranya Suryadi asal Palembang yang melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya (Pusri) pada 1991. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Ada sebanyak 40-50 orang di Indonesia yang meninggal setiap hari karena narkoba," kata Presiden Jokowi saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa.
Selain itu, berdasarkan statistik yang dia kemukakan, di Indonesia telah terdapat 4,5 juta orang yang terkena serta telah ada 1,2 juta orang yang sudah tidak bisa direhabilitasi karena kondisinya dinilai sudah terlalu parah.
Ia mengungkapkan, saat ini sudah sebanyak 64 pengedar yang grasinya sudah beredar di Istana Kepresidenan untuk meminta pengampunan Presiden.
"Tidak ada yang saya beri pengampunan untuk narkoba," katanya sambil menambahkan, sikapnya yang tegas untuk "tidak ada ampun untuk narkoba" juga karena alasan terapi kejut ("shock therapy").
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mencatat sampai sekarang terdapat 136 terpidana mati yang masuk daftar tunggu eksekusi karena masih melakukan upaya hukum.
"Ke-136 terpidana mati itu, 64 untuk kasus narkoba dan 72 terpidana dari kasus non-narkoba di antaranya dua terpidana teroris," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Kamis (4/12).
Dia mengatakan bahwa saat ini terdapat enam terpidana mati yang masih menjadi buronan. Selain itu, ujar dia, sejak tahun 2000 hingga saat ini, telah ada sebanyak 27 terpidana mati sudah dieksekusi.
"Sedangkan untuk tahun ini, akan dilakukan eksekusi terhadap lima terpidana mati," katanya.
Pada 2013, Kejagung telah melakukan eksekusi mati di antaranya Suryadi asal Palembang yang melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya (Pusri) pada 1991. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014