Medan (Antara Bali) - Rancangan Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD (MD3) berpotensi cacat formil karena dibahas dan disahkan tanpa
melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"UU yang baru dilahirkan ini tidak melibatkan DPD, itu pasti cacat formil," kata Ketua DPD RI Irman Gusman usai peletakan batu pertama pembangunan kondominium di Medan, Sabtu.
DPR RI menyetujui RUU MD3 melalui rapat paripurna di Jakarta, Jumat malam lalu, setelah mendapatkan laporan hasil rapat Pansus RUU tersebut.
Namun persetujuan itu dilakukan setelah Gede pasek Suardhika selaku perwakilan DPD RI dalam Pansus RUU MD3 walk out karena hanya dianggap peninjau.
Irman sudah mengingatkan perlunya keterlibatan DPD dalam pembuatan dan pembahasan UU yang berkaitan dengan kepentingan daerah, namun DPR RI tidak menindaklanjutinya karena ada persoalan internal dalam lembaga wakil rakyat itu.
Irman menilai mekanisme dalam pembahasan dan persetujuan RUU MD3 itu tidak berjalan dengan baik sehingga apa pun putusan yang diambil akan berpotensi cacat formil.
"Kalau cacat formil, kita akan mendorong uji materi (judicial review) karena tidak boleh menyelesaikan masalah dengan masalah," katanya.
Dia menyayangkan sikap DPR RI yang terkesan mengabaikan peraturan yang berlaku. "Jangan kita yang membuat UU, tetapi kita sendiri tidak menghormati. Lalu, siapa lagi (yang akan menghormatinya)," kata Irman.
Ia menambahkan, kebiasaan melanggar UU yang dilakukan DPR RI itu akan membuatnya menjadi lembaga yang semakin tidak berwibawa.
"Kita bukan menginginkan apa-apa. Kalau dia (DPR) mau menyelesaikan masalah sendiri dengan melanggar aturan, tentu masyarakat akan menilai," ujar Irman. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"UU yang baru dilahirkan ini tidak melibatkan DPD, itu pasti cacat formil," kata Ketua DPD RI Irman Gusman usai peletakan batu pertama pembangunan kondominium di Medan, Sabtu.
DPR RI menyetujui RUU MD3 melalui rapat paripurna di Jakarta, Jumat malam lalu, setelah mendapatkan laporan hasil rapat Pansus RUU tersebut.
Namun persetujuan itu dilakukan setelah Gede pasek Suardhika selaku perwakilan DPD RI dalam Pansus RUU MD3 walk out karena hanya dianggap peninjau.
Irman sudah mengingatkan perlunya keterlibatan DPD dalam pembuatan dan pembahasan UU yang berkaitan dengan kepentingan daerah, namun DPR RI tidak menindaklanjutinya karena ada persoalan internal dalam lembaga wakil rakyat itu.
Irman menilai mekanisme dalam pembahasan dan persetujuan RUU MD3 itu tidak berjalan dengan baik sehingga apa pun putusan yang diambil akan berpotensi cacat formil.
"Kalau cacat formil, kita akan mendorong uji materi (judicial review) karena tidak boleh menyelesaikan masalah dengan masalah," katanya.
Dia menyayangkan sikap DPR RI yang terkesan mengabaikan peraturan yang berlaku. "Jangan kita yang membuat UU, tetapi kita sendiri tidak menghormati. Lalu, siapa lagi (yang akan menghormatinya)," kata Irman.
Ia menambahkan, kebiasaan melanggar UU yang dilakukan DPR RI itu akan membuatnya menjadi lembaga yang semakin tidak berwibawa.
"Kita bukan menginginkan apa-apa. Kalau dia (DPR) mau menyelesaikan masalah sendiri dengan melanggar aturan, tentu masyarakat akan menilai," ujar Irman. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014