Gianyar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Bali batal melakulan pemeriksaan terhadap anggota DPRD setempat Ngakan Putu Pramono yang tersangkut kasus korupsi dana ibah, karena yang bersangkutan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Kabupaten Bangli.

"Klien kami mengalami gangguan jiwa, sejak dua hari lalu, dan tadi pagi sekitar jam 07.00 dibawa ke RS Jiwa Bangli," kata penasehat hukum tersangka, Ngakan Kompyang Diirga didampingi Ngakan Putu Putra Ariana. Budi Arsawan di Kejari Gianyar, Senin.

Sebelumnya sejak dua hari yang lalu, Ngakan Pramono mengatakan melalui ponselnya sempat bilang bingung. Kemudian Senin pagi (1/12) pihak keluarga bilang sudah diajak ke RSJ Bangli.

"Sekarang masih observasi. Untuk pemanggilan lanjutan, nanti kejaksaan yang menentukan," jelasnya.

Terkait observasi ini, jaksa akan melakukan pengecekan ke RSJ Bangli.

Sebelumnya tersangka Ngakan Putu Pramono, SH yang juga anggota DPRD Gianyar tidak menghadiri pemeriksaan tahap II terkait kasus pemotongan dana hibah Kabupaten Gianyar.

"Rencana hari ini tersangka diperiksa tetapi tidak datang, pemanggilan kedua akan dilakukan pada hari Jumat (28/11), namun ditunggu sampai malam juga tidak datang, " kata Kajari Gianyar, I Ketut Sumedana, SH, MH.

Sumedana menjelaskan alasan yang bersangkutan tidak datang, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Gianyar belum mendapatkan konfirmasi dari pihak tersangka.

Modus operandinya pihak Bendahara dari Pemkab Gianyar menyerahkan uang ke dua rekening penerima pada tahun 2013.

Setelah sampai ke rekening penerima yakni I Nyoman Punduh selaku Ketua Pura Dadia Pulasari Desa Keliki dan I Wayan Suardiana Ketua Pura Dadia Cameng, Desa Keliki tersangka memotongnya sebesar Rp 90 juta, dan sisanya diberikan masing-masing Rp 5 juta kepeda penerima.

Total kerugian negara kami hitung sebesar Rp 100 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sampai saat ini tidak ada realisasi fisik. Yang bersangkutan.

Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun sesuai dengan pasal 2,3, 9 12E UU 31 Tahun 1999 junto UU No 20 tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi.

Hingga kini, pihaknya sudah memeriksa 20 saksi sehingga kemungkinan tersangka akan berkembang lagi.

"Mudah -mudahan kasus seperi ini memberikan efek jeranya bagi para wakil rakyat dalam mengelola dana," ujarnya.(MFD)

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014