Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak semua pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanakan pemilihan kepala daerah, karena Perppu Nomor 1/2014 belum disetujui DPR.

"Sejumlah pemda belum menganggarkan untuk Pilkada langsung. Mereka belum yakin menganggarkan itu," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik setelah mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara II DPR, Senin.

Dia menambahkan keputusan pemda itu menunggu hasil pembahasan Perppu Nomor I/2014 tentang Pilkada. Jika DPR menyetujui peraturan itu, pemda akan menganggarkannya.

"Anggaran Pilkada langsung itu murni bersumber dari anggaran daerah. Kalau tidak dianggarkan, Pilkada langsung di daerah tidak dapat dilaksanakan," ujarnya yang belum bersedia membeberkan nama daerah yang belum bersedia mengalokasikan anggaran untuk pilkada langsung.

Husni mengemukakan sebanyak 196 kabupaten dan kota, serta 8 provinsi menyelenggarakan pilkada langsung. Penyelenggara pemilu masih melakukan pendekatan dengan pemda yang masih ragu menganggarkan pelaksanaan Pilkada 2015.

"Lobi masih terus berjalan," katanya.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzaman minta KPU RI menyiapkan tiga pilihan terkait regulasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), karena belum tentu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pilkada disetujui DPR.

"KPU harus mempersiapkan tiga opsi dalam menyelenggarakan Pilkada secara serentak di daerah. Opsi pertama bila Perppu Nomor 1/2014 diterima, kedua bila ditolak dan ketiga bila diterima dengan syarat-syarat tertentu," katanya.

Politisi Golkar itu mengemukakan bila DPR menerima peraturan itu, maka mekanisme yang digunakan berjalan norman. Sebaliknya, KPU harus menggunakan mekanisme khusus bila peraturan itu ditolak DPR.

"Januari 2015 peraturan itu baru dibahas DPR. Mudah-mudah tidak sampai dua bulan, DPR sudah memutuskan," ujar Rambe. (WDY)

Pewarta: Oleh Nikolas Panama

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014