Batam (Antara Bali) - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyayangkan sikap menarik diri pengusaha pada sejumlah daerah saat pembahasan rencana kenaikan upah buruh untuk 2015.

"Keberadaan Lembaga Kerja Sama Tripartit sangat dibutuhkan untuk menyamakan persepsi, serta membangun kepercayaan. Jadi tidak boleh pengusaha ngambeg," kata dia di Batam, Jumat.

Menurut dia, keberadaan forum Tripartit antara pengusaha, unsur pemerintah, dan perwakilan buruh memiliki arti penting dalam memberikan pertimbangan, saran, pendapat kepada pemerintah pusat dan daerah.

"Saran tersebut sangat diperlukan saat menyusun kebijakan dan menyelesaikan permasalahan di bidang ketenagakerjaan. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, penetapan UMK yang seharusnya diputuskan pada 21 November (hari ini) itu molor dan mengganggu produktivitas perusahaan," kata Hanif.

Ia berharap semua bisa duduk bersama untuk mencari solusi mengenai penentuan UMK, dan jika ada masalah jangan ada yang menarik diri.

"Semua pihak termasuk Pemda seharusnya bisa mencari solusi dengan tidak memihak dan harus sesuai dengan kepentingan pengusaha dan pekerja. Yang pasti, pemerintah Pemda harus bersikap adil," kata dia.

Hanif juga mengatakan serikat buruh maupun pengusaha bisa memanfaatkan dengan maksimal keanggotaan dalam forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Triparti terkait penetapan Upah Minimum 2015.

"Hal tersebut karena LKS Tripartit merupakan forum komunikasi dan koordinasi antara buruh, pengusaha, dan pemerintah," kata Hanif.

Dia juga menambahkan di bidang hubungan industrial pemerintah akan melakukan seleksi Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial pada 2015 untuk masa tugas 2016 sampai 2020.

Salah satu hal yang penting dan tengah dipersiapkan untuk mendukung hal itu adalah mendorong profesionalisme SP/SB melalui verifikasi keanggotaan yang diharapkan dapat menghasilkan data keanggotaan yang akurat.(WDY)

Pewarta: Oleh Larno

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014