Denpasar (Antara Bali) - Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar pada 2012 mengalami kenaikan sebesar lima persen dibandingkan dengan 2011.
"Upah minimum tahun depan adalah sebesar Rp1.259.000, yang meningkat lima persen dari pendapatan tahun lalu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena, Rabu.
Dia mengatakan, upah minimum di ibu kota tujuan wisata internasional itu pada 2011 adalah sebesar Rp1.191.500.
Menurut Erwin, peningkatan upah bagi pegawai itu meningkat setelah pihak terkait yang berwenang melakukan survei tentang harga di pasaran.
"Survei yang dilakukan oleh Dewan Perburuhan tersebut dimaksudkan guna penetapan kebutuhan hidup yang layak," ujarnya.
Erwin mengatakan, selain berdasarkan survei harga, kenaikan UMK itu juga mempertimbangkan upah di kabupaten/kota lainnya.(**)
