Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan korupsi memeriksa mantan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai saksi dalam
penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013
Kementerian ESDM untuk tersangka mantan Ketua Komisi VII Sutan
Bhatoegana.
"Saya dipanggil KPK dalam rangka sebagai saksi untuk kasusnya Pak Sutan Bhatoegana," kata Jero saat tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 10.33 WIB, Kamis.
Jero diantar mobil Nissan Grand Livina silver B 1877 NC, namun ia tidak menerangkan mengenai isi pemeriksaannya tersebut.
"Nanti saya terangkan ya, sekarang saya diperiksa dulu," tambah Jero singkat.
Selain Jero, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua mantan anggota Komisi VII bidang energi dari fraksi Partai Demokrat dalam kasus ini yaitu Natassya Tara dan Siti Romlah.
Kemarin KPK juga seharusnya memeriksa tiga mantan anggota Komisi VII bidang energi dari fraksi Partai Demokrat yaitu Efi Susilowati, I Wayan Gunastra dan Tri Yulianto, namun ketiganya tidak memenuhi panggilan. Tri Yulianto bahkan mangkir dari pemanggilan untuk kedua kalinya.
Pada Senin (17/11), KPK sudah memeriksa Sutan Bhatoegana, namun tidak menahan mantan Ketua Komisi VII tersebut.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Saya dipanggil KPK dalam rangka sebagai saksi untuk kasusnya Pak Sutan Bhatoegana," kata Jero saat tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 10.33 WIB, Kamis.
Jero diantar mobil Nissan Grand Livina silver B 1877 NC, namun ia tidak menerangkan mengenai isi pemeriksaannya tersebut.
"Nanti saya terangkan ya, sekarang saya diperiksa dulu," tambah Jero singkat.
Selain Jero, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua mantan anggota Komisi VII bidang energi dari fraksi Partai Demokrat dalam kasus ini yaitu Natassya Tara dan Siti Romlah.
Kemarin KPK juga seharusnya memeriksa tiga mantan anggota Komisi VII bidang energi dari fraksi Partai Demokrat yaitu Efi Susilowati, I Wayan Gunastra dan Tri Yulianto, namun ketiganya tidak memenuhi panggilan. Tri Yulianto bahkan mangkir dari pemanggilan untuk kedua kalinya.
Pada Senin (17/11), KPK sudah memeriksa Sutan Bhatoegana, namun tidak menahan mantan Ketua Komisi VII tersebut.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014