Denpasar (Antara Bali) - Keterangan saksi dari komisaris utama kasus asuransi bodong di Denpasar, Bali berbelit-belit saat dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Sebenarnya tidak boleh dalam aturan menyimpan uang nasabah ke nomor rekening pribadi," ujar Saksi, Made Paris Adnyana yang sekaligus pemilik utama PT Balicon di Denpasar.
Namun, sidang sebelumnya dalam berkas terpisah saksi yang juga terpidana kasus tersebut memberikan izin kepada terdakwa Ir I Gusti Ayu Raka Perdani Kesuma yang duduk di kursi pesakitan itu menyimpan uang nasabah ke nomor rekening pribadi.
Kemudian, Saksi tidak dapat mengelak setelah jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan kembali keterangan sebelumnya menyatakan memperbolehkan uang nasabah masuk ke nomor rekening pribadi terdakwa. Padahal sudah jelas perbuatan terdakwa telah menyalahi aturan.
Mohon maaf kalau saya pada saat memberikan keterangan itu fikiran saya lagi bingung," katanya.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Cening Budiana itu, saksi memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak sesuai dengan isi keterangan dalam berkas pemeriksaan oleh penyidik sebelumnya.
Sebelumnya disebutkan bahwa PT Balicon cabang Denpasar dibawah pimpinan terdakwa telah menjual setidaknya 12 ribu paket asuransi berhasil menghimpun dana mencapai Rp 3.976.890.000.
Terdakwa yang merupakan mantan Kepala Cabang Denpasar PT Baliconsuktant Life Insurance atau Balicon yang beralamat di Jalan PB Sudirman Nomor 18, Denpasar, Bali, pada November 2009 hingga tahun 2010 membentuk perusahaan itu.
Namun, PT Balicon hanya memasarkan dua macam produk diantaranya Prima Income dan tahapan dana pelajar dengan program dengan masa kontrak lima tahun.
Nasabah diwajibkan menyetor minimal Rp200 ribu selama lima tahun dan dana nasabah akan menjadi Rp 1,5 juta. Namun, apabila selama masa kontrak nasabah meninggal dunia ahli waris berhak menerima uang senilai Rp 2 juta.
Sedangkan untuk tahapan dana belajar, uang yang disimpan minimal Rp1.130.000 dan dalam program ini setiap bulannya nasabah akan mendapatkan tahapan selama masa kontrak.
Apabila nasabah meninggal selama masa kontrak, maka ahli waris akan mendapatkan yang sejumlah Rp2 juta.
Kemudian, apabila nasabah mengikuti satu program yang ditawarkan, terdakwa menjanjikan keuntungan berupa bunga sebesar lima persen perbulan atau 60 persen pertahun.
Selain itu, terdakwa juga mengatakan kepada calon nasabah bahwa PT Balicon sudah miliki izin dari Menteri Keuangan sehingga para nasabah akan terlindungi.
Nasabah juga akan diberi polis asuransi yang sudah ditanda tangani oleh Made Parisadnyana selaku komisaris utama PT. Balicon l.
Namun, dalam pelaksanaannya berbeda dan para nasabah yang sudah ikut ternyata tidak mendapatkan seperti yang telah dijanjikan oleh terdakwa.
Akibat perbuatannya terdakwa dijerat Pasal 21 Ayat 1 jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang usaha perasuransian dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (MFD)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Sebenarnya tidak boleh dalam aturan menyimpan uang nasabah ke nomor rekening pribadi," ujar Saksi, Made Paris Adnyana yang sekaligus pemilik utama PT Balicon di Denpasar.
Namun, sidang sebelumnya dalam berkas terpisah saksi yang juga terpidana kasus tersebut memberikan izin kepada terdakwa Ir I Gusti Ayu Raka Perdani Kesuma yang duduk di kursi pesakitan itu menyimpan uang nasabah ke nomor rekening pribadi.
Kemudian, Saksi tidak dapat mengelak setelah jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan kembali keterangan sebelumnya menyatakan memperbolehkan uang nasabah masuk ke nomor rekening pribadi terdakwa. Padahal sudah jelas perbuatan terdakwa telah menyalahi aturan.
Mohon maaf kalau saya pada saat memberikan keterangan itu fikiran saya lagi bingung," katanya.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Cening Budiana itu, saksi memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak sesuai dengan isi keterangan dalam berkas pemeriksaan oleh penyidik sebelumnya.
Sebelumnya disebutkan bahwa PT Balicon cabang Denpasar dibawah pimpinan terdakwa telah menjual setidaknya 12 ribu paket asuransi berhasil menghimpun dana mencapai Rp 3.976.890.000.
Terdakwa yang merupakan mantan Kepala Cabang Denpasar PT Baliconsuktant Life Insurance atau Balicon yang beralamat di Jalan PB Sudirman Nomor 18, Denpasar, Bali, pada November 2009 hingga tahun 2010 membentuk perusahaan itu.
Namun, PT Balicon hanya memasarkan dua macam produk diantaranya Prima Income dan tahapan dana pelajar dengan program dengan masa kontrak lima tahun.
Nasabah diwajibkan menyetor minimal Rp200 ribu selama lima tahun dan dana nasabah akan menjadi Rp 1,5 juta. Namun, apabila selama masa kontrak nasabah meninggal dunia ahli waris berhak menerima uang senilai Rp 2 juta.
Sedangkan untuk tahapan dana belajar, uang yang disimpan minimal Rp1.130.000 dan dalam program ini setiap bulannya nasabah akan mendapatkan tahapan selama masa kontrak.
Apabila nasabah meninggal selama masa kontrak, maka ahli waris akan mendapatkan yang sejumlah Rp2 juta.
Kemudian, apabila nasabah mengikuti satu program yang ditawarkan, terdakwa menjanjikan keuntungan berupa bunga sebesar lima persen perbulan atau 60 persen pertahun.
Selain itu, terdakwa juga mengatakan kepada calon nasabah bahwa PT Balicon sudah miliki izin dari Menteri Keuangan sehingga para nasabah akan terlindungi.
Nasabah juga akan diberi polis asuransi yang sudah ditanda tangani oleh Made Parisadnyana selaku komisaris utama PT. Balicon l.
Namun, dalam pelaksanaannya berbeda dan para nasabah yang sudah ikut ternyata tidak mendapatkan seperti yang telah dijanjikan oleh terdakwa.
Akibat perbuatannya terdakwa dijerat Pasal 21 Ayat 1 jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang usaha perasuransian dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (MFD)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014