Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan kasus penggelapan uang Rp3.072.650.000, dengan terdakwa Njoo Daniel Dino Dinata sudah cermat.

Dalam agenda sidang putusan sela yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Gede Ketut Wanugraha, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin, menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa yang menyatakan dakwaan JPU tidak cermat dan kabur.

"Dakwaan JPU sudah sangat cermat sesuai dengan fakta dan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHP," ujar Ketut Wanugraha.

Hakim berpendapat bahwa ada perkara sama yang sudah putus dan sudah masuk ke pokok permasalahan perkara sehingga untuk membuktikan dari eksepsi penasehat hukum terdakwa harus dilakukan pemeriksaan terkait pokok perkara itu.

Oleh sebab itu, hakim meminta kepada JPU agar tetap melanjutkan perkara kasus penggelapan uang tersebut dan tidak dapat menerima eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa kasus dugaan penggelapan uang Rp3.072.650.000, Njoo Daniel Dino Dinata mengajukan eksepsi atau keberatan melalui kuasa hukumnya atas dakwaan jaksa penuntut umum, Senin (13/10).

Dalam sidang tersbut hakim yang mendengarkan pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa dakwaan JPU kabur.

Kemudian Penasihat hukum terdakwa dalam dakwaan JPU mengatakan pelapor, Agus Sentosa telah menjual future saham PT Puri Artha Renon (PAR) di bawah tangan sebanyak 20 persen dengan rincian dibeli oleh Harryadi atas nama anaknya sebesar lima persen.

Kemudian dibeli oleh Eddy Leo sebesar 10 persen dan terdakwa membeli atas nama Agus Mulyadi sebesar 10 persen. Namun, faktanya terdakwa membeli sendiri sebesar 10,5 persen.

Selain itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa sekali belum menyerahkan uang atas pembelian saham sebesar 10 persen tersebut dengan harga Rp3.072.650.000 kepada saksi korban Agus Sentosa sedangkan hak atas saham 10 persen tersebut milik Eddy Leo yang telah diakui Agus Sentoso.

Selain mengakui sudah menerimanya uang dari Eddy Leo yang tertuang dalam surat perjanjian tanggal 24 April 2008 yang ini menjadikan bukti dalam daftar berkas dakwaan.(MFD)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014