Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa Ismail dalam sidang perkara 4,25 gram narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mengaku hanya sebagai perantara yang diminta oleh Anis untuk mengambilkan 0,19 gram ekstasi, dan 4,06 gram sabu-sabu dari seorang temannya.

"Saya diminta mengambil barang itu oleh Anis yang ditahan di Lapas Kerobokan," kata Ismail kepada Majelis Hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha, Kamis.

Dalam sidang tersebut terdakwa juga mengakui mendapat imbalan berupa sabu-sabu gratis oleh Anis apabila berhasil mengambil barang tersebut dari temannya yang kini masih buron.

"Belum sempat mengambil barang di kawasan Sentral Parkir Kuta, Bali, saya ditangkap oleh petugas," ujar terdakwa.

Ismail ditangkap polisi di depan Supermarket Giant Mart, Central parkir, Jalan Raya Kuta, Badung, Bali pada 20 Juli 2014 sekitar pukul 19.00 Wita.

Polisi mendapatkan enam klip sabu-sabu seberat 4,06 gram dan pil ekstasi seberat 0,19 gram terbungkus kertas rokok di dalam helm dan celana Ismail kala itu.

Terdakwa oleh jaksa penuntuit umum dikenai Pasal Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 115 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014