Denpasar (Antara Bali) - Pelaku penggelapan uang perusahaan senilai Rp92,3 juta diganjar hukuman penjara selama sepuluh bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

"Terdakwa terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan yang melanggar Pasal 374 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Anak Agung Ketut Anom Wirakanta.

Vonis terhadap Syafei (49) itu lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama 12 bulan.

Hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan yakni perbuatan terdakwa merugikan perusahaan dan yang meringankan yakni terdakwa mengakui secara terus terang, bersikap sopan, dan menyesali perbuatannya tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa menggelapkan dana milik perusahaan tempatnya bekerja, PT Kembar Putra Makmur di Jalan Kargo Permai Nomor 77, Ubung Kaja, Denpasar Barat.

Terdakwa dengan tidak menyetorkan uang pembayaran dari 57 toko tersebut kepada perusahaan tempatnya bekerja dan menggunakan uang itu untuk kebutuhan sehari-hari.

Kemudian, hingga 57 toko yang bekerja sama dengan perusahaan terdakwa tersebut mampu melunasi sisa cicilan, terdakwa belum juga menyetorkan uang tersebut kepada perusahaan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp92,3 juta.

Setelah dilakukan pengecekan oleh koordinator sales, Gede Putu Sumerta, kepada 57 toko tersebut barulah pemilik toko menerangkan bahwa telah melakukan pelunasan terhadap faktur atau tanda terima yang dibawa terdakwa itu.

Dari 57 toko yang sudah membayar lunas faktur tersebut diantaranya UD Pondok Antik Permai, UD Marta, Toko Aza, CV Varia Dila Abadi yang jumlah nominal pembayarannya berbeda- beda.

Dalam sidang tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan hakim dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. Selama persidangan, terdakwa tidak didampingi penasihat hukum. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014