Negara (Antara Bali) - Tersangka kasus dugaan korupsi di KPU Jembrana, yaitu mantan bendahara, Ni Kadek Arik Komalasari, pingsan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara saat hendak dilakukan penahanan, Selasa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, ia datang bersama dua orang pengacaranya sekitar pukul 14.00 wita, untuk mendapatkan penjelasan terkait pelimpahan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Bali.

Selain masalah pelimpahan berkas kasus tersebut, kejaksaan juga melakukan proses administrasi terhadap penahanan tersangka ini.

Namun di tengah-tengah proses administrasi tersebut, Arik pingsan, diduga karena shock mengetahui dirinya akan ditahan.

Petugas kejaksaan langsung membawa perempuan yang baru ditinggal meninggal ayahnya ini ke Poliklinik kejaksaan, dengan diikuti pengacara serta keluarganya.

Karena berbagai tindakan tidak bisa menyadarkan Arik, petugas lalu memanggil mobil ambulance, dan membawanya ke RSU Negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara, Teguh Subroto mengatakan, pihaknya masih menunggu pemeriksaan dokter RSU Negara sebelum memutuskan tindakan lebih lanjut terhadap Arik.

"Kami tunggu hasil pemeriksaan dokter dulu, sebelum mengambil tindakan. Kalau dalam kondisi sakit kami paksakan ditahan, kemudian terjadi apa-apa, kami yang akan disalahkan," katanya.

Selain Arik, kejaksaan juga menetapkan mantan Sekretaris KPU Jembrana, Gde Putu Wigraha sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Pilkada 2010, yang rencananya pelimpahan berkasnya ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan setelah Arik.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014