Negara (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara, Kabupaten Jembrana, Kamis, melakukan penggeledahan di Kantor KPU Jembrana, untuk melengkapi bukti kasus dugaan korupsi dana Pilkada 2010.
Pantauan di lokasi, dengan mengajak Ni Kadek Arik Komalasari, mantan Bendahara KPU Jembrana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tim kejaksaan melakukan penggeledahan di ruang keuangan.
Dari ruangan sisi timur kantor KPU ini, ratusan dokumen diamankan, yang ditempatkan dalam 2 box plastik besar, satu kardus, satu koper serta tiga tas plastik besar.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Negara, Putu Sauca Arimbawa Tusan yang memimpin penggeledahan ini hanya memberikan komentar pendek saat dikonfirmasi, yaitu hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas bagi tersangka Ni Kadek Arik Komalasari dan mantan Sekretaris KPU Jembrana, I Gede Wigraha.
Data yang diperoleh menyebutkan, dari kantor KPU ini, untuk tersangka Arik disita 204 dokumen sementara untuk Wigraha 94 dokumen.
"Banyak jenis dokumen yang kami sita, seperti SPJ, bukti pembayaran pajak, beberapa SK dan lain-lain," kata Sauca.
Wigraha dan Arik terseret kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp6 miliar dari Pemkab Jembrana, untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana pada tahun 2010.
Dari total dana tersebut, kejaksaan menduga ada korupsi dalam pembayaran pajak, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB).(GBI)