Negara (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara, Kabupaten Jembrana, menargetkan kasus dugaan korupsi di KPU setempat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bali.
"Kami targetkan, bulan ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sehingga bisa segera disidangkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Negara, Teguh Subroto, Kamis.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus, Putu Sauca Arimbawa Tusan mengatakan, hari Jumat (19/9), pihaknya akan memeriksa mantan Sekretaris KPU Jembrana, Putu Gede Wigraha yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Bendahara, Kadek Arik Komalasari.
Menurutnya, dalam kasus ini Wigraha ditetapkan sebagai tersangka II, karena dianggap menyalahgunakan wewenang, serta tidak memberikan teguran kepada bendahara.
"Dia merupakan pengguna anggaran dan atasan bendahara, sehingga wajib memberikan teguran jika ada kesalahan dalam pengelolaan keuangan," katanya.
Sementara untuk Arik, ia mengatakan, pemeriksaan tambahan akan dilakukan, namun pihaknya tidak bisa cepat melakukannya, karena yang bersangkutan sakit.
Kejaksaan Negeri Negara menangani kasus dugaan korupsi di KPU Jembrana, untuk dana hibah Pilkada tahun 2010, yang dari audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp122.540.336.(GBI)