Negara (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara melibatkan BPK RI Perwakilan Bali, untuk mengungkap dugaan korupsi dana Pilkada 2010 di KPU Jembrana.
"Kami merasa perlu untuk memperkuat bukti dengan melibatkan BPK. Saat ini Kasi Pidsus sedang di BPK terkait hal tersebut," kata Ketua Tim Penyidik, Fauzul Ma'ruf, di Negara, Senin.
Selain memperkuat bukti, ia mengatakan, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, yang jumlahnya bertambah dibanding saat penyelidikan kasus ini.
Fauzul juga tidak membantah, kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini, setelah kejaksaan menetapkan Kadek AK, mantan bendahara KPU Jembrana sebagai tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Negara memeriksa kasus dugaan korupsi terkait dana hibah dari APBD Jembrana pada tahun 2010, untuk penyelenggaraan pilkada setempat.(GBI)