Negara (Antara Bali) - Dua kasus dugaan korupsi dengan tiga tersangka, siap dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara, Kabupaten Jembrana ke Pengadilan Tipikor Bali.

"Dua kasus dengan tiga tersangka tersebut, masing-masing dugaan korupsi di KPU Jembrana dua tersangka, dan kasus pemberian rekomendasi BBM bersubsidi satu tersangka," kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Negara, Putu Sauca Arimbawa, Senin.

Ia mengatakan, pihaknya menargetkan, dua tersangka dari KPU masing-masing mantan bendahara Ni Kadek Arik Komalasari dan mantan sekretaris, Putu Gede Wigraha, dilimpahkan berurutan minggu depan.

Sementara untuk kasus dugaan korupsi rekomendasi pembelian BBM bersubsidi, dengan tersangka Kepala Dinas Perindagkop Jembrana, Ni Made Ayu Ardini juga akan dilimpahkan ke pengadilan bulan ini.

Khusus untuk Arik, Sauca maupun Kepala Kejaksaan Negeri Negara, Teguh Subroto, tidak memberikan kepastian apakah yang bersangkutan akan ditahan bersamaan dengan pelimpahan berkasnya ke pengadilan.

"Kami juga melihat kondisi yang bersangkutan. Beberapa waktu lalu, pengacaranya menyampaikan surat keterangan dari RS Sanglah, kalau ia sedang sakit. Pekan kemarin bapaknya meninggal, dan baru usai melakukan upacara pengabenan," kata Sauca.

Khusus kasus dugaan korupsi di KPU Jembrana ini, beberapa waktu lalu Koordinator LSM Forum Transparansi Jembrana, Ketut Sujana alias Cong mendesak kejaksaan juga memeriksa mantan komisioner KPU.

Menurutnya, tidak adil jika kejaksaan hanya mengejar dan menetapkan tersangka Arik, karena yang bersangkutan hanya menjalankan perintah atasan.

"Saya harap kejaksaan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Siapa yang bersalah, harus bertanggungjawab sesuai hukum yang berlaku," kata aktivis LSM yang getol mengungkap kasus korupsi ini.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014