Denpasar (Antara Bali) - Rekanan proyek kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, Putu Indra Maritim divonis 3 (tiga) tahun penjara atau sesuai dengan tututan persidangan sebelumya.
Dalam vonis persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis, terdakwa yang juga pemilik CV Sunari itu dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 2 (dua) bulan kurungan penjara.
"Selain itu, terdakwa juga dituntut mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp379 juta. Jika tidak bisa mengembalikan kerugian uang negara, maka harta bendanya disita atau kurungan penjara selama 1 (satu) tahun," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Erly Sulistyorini.
Sejumlah hal-hal yang dianggap memberatkan terdakwa, yaitu merugikan keuangan negara dan merusak citra lembaga pendidikan Agama Hindu tersebut.
Sedangkan hal yang dianggap meringankan yaitu sopan dalam persidangan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Sementara itu, terdakwa Indra Maritim melalui kuasa hukumnya menyatakan fikir-fikir terkait keputusan persidangan tersebut.
Wanita separuh baya itu disaksikan langsung oleh suaminya dan sejumlah keluarga dekatnya. Terdaka terlihat sangat tegar menghadapi vonis kasus hukumnya yang terlihat ketika meninggalkan ruang sidang dengan melemper senyuman ke sejumlah media dan pengunjung sidang.
Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di IHDN itu berawal dari penyidikan Kejati Bali terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di IHDN pada 2011 dan dikuatkan dengan temuan Kementerian Agama RI yang merilis 10 temuan di IHDN Denpasar berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 10/S/VII-XVIII/03/2013 tanggal 13 Maret 2013.
Dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di kampus IHDN Denpasar menjerat lima orang tersangka, yaitu Prof I Made Titib (mantan rektor), Ir Wayan Sudiyasa (rekanan proyek), Ni Putu Indera Maritim, Drs. I Nyoman Suweca (mantan Sekretaris Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di IHND Denpasar), dan Dr Praptini (Mantan Kepala Biro Administrasi Umum IHDN Denpasar) yang didakwa dengan dua pasal tuntutan primer dan subsider.
Kasus tersebut dinilai jaksa telah mengakibatkan memburuknya citra lembaga IHDN dan merugikan negara sebesar Rp4,8 miliar. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Dalam vonis persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis, terdakwa yang juga pemilik CV Sunari itu dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 2 (dua) bulan kurungan penjara.
"Selain itu, terdakwa juga dituntut mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp379 juta. Jika tidak bisa mengembalikan kerugian uang negara, maka harta bendanya disita atau kurungan penjara selama 1 (satu) tahun," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Erly Sulistyorini.
Sejumlah hal-hal yang dianggap memberatkan terdakwa, yaitu merugikan keuangan negara dan merusak citra lembaga pendidikan Agama Hindu tersebut.
Sedangkan hal yang dianggap meringankan yaitu sopan dalam persidangan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Sementara itu, terdakwa Indra Maritim melalui kuasa hukumnya menyatakan fikir-fikir terkait keputusan persidangan tersebut.
Wanita separuh baya itu disaksikan langsung oleh suaminya dan sejumlah keluarga dekatnya. Terdaka terlihat sangat tegar menghadapi vonis kasus hukumnya yang terlihat ketika meninggalkan ruang sidang dengan melemper senyuman ke sejumlah media dan pengunjung sidang.
Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di IHDN itu berawal dari penyidikan Kejati Bali terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di IHDN pada 2011 dan dikuatkan dengan temuan Kementerian Agama RI yang merilis 10 temuan di IHDN Denpasar berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 10/S/VII-XVIII/03/2013 tanggal 13 Maret 2013.
Dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di kampus IHDN Denpasar menjerat lima orang tersangka, yaitu Prof I Made Titib (mantan rektor), Ir Wayan Sudiyasa (rekanan proyek), Ni Putu Indera Maritim, Drs. I Nyoman Suweca (mantan Sekretaris Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di IHND Denpasar), dan Dr Praptini (Mantan Kepala Biro Administrasi Umum IHDN Denpasar) yang didakwa dengan dua pasal tuntutan primer dan subsider.
Kasus tersebut dinilai jaksa telah mengakibatkan memburuknya citra lembaga IHDN dan merugikan negara sebesar Rp4,8 miliar. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014