Denpasar (Antara Bali) - Mantan rektor Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, Prof I Made Titib divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di kampus tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider satu bulan. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan dalam persidangan sebelumnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider satu bulan. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan dalam persidangan sebelumnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014