Denpasar (Antara Bali) - Rekanan proyek di Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, Indra Maritim, dituntut tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa.

"Terdakwa juga mengembalikan sisa kerugian uang negara sebesar Rp34 juta. Apabila tidak mengembalikan uang pengganti maka harta benda terdakwa disita atau dihukum penjara satu tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Gede Wiraguna Putra.

Ia menjelaskan bahwa terdakwa sudah mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp251 juta.

Sementara itu, sejumlah hal-hal yang dianggap memberatkan terdakwa, yaitu merugikan keuangan negara dan merusak citra lembaga pendidikan Agama Hindu tersebut.

Sedangkan hal yang dianggap meringankan yaitu sopan dalam persidangan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Dalam persidangan itu, terdakwa yang juga pemilik CV Sunari itu diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi yang mampu meringankan atas tuntutan hukumnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di IHDN itu berawal dari penyidikan Kejati Bali terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di IHDN pada 2011 dan dikuatkan dengan temuan Kementerian Agama RI yang merilis 10 temuan di IHDN Denpasar berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 10/S/VII-XVIII/03/2013 tanggal 13 Maret 2013.

Dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di kampus IHDN Denpasar menjerat lima orang tersangka, yaitu Prof I Made Titib (mantan rektor), Ir Wayan Sudiyasa, Ni Putu Indera Martini, Drs. I Nyoman Suweca, dan Dr Praptini yang didakwa dengan dua pasal tuntutan primer dan subsider.

Kasus tersebut dinilai jaksa telah mengakibatkan memburuknya citra lembaga IHDN dan merugikan negara sebesar Rp4,8 miliar.

Dari kerugian uang negara tersebut, dikurangkan uang yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Bali sebesar Rp944 juta dan dikurangkan uang yang dinikmasti oleh Wayan Sudiasa yang belum dikembalikan sebesar Rp99 juta sehingga sanksi untuk Dr Praptini harus mengganti uang tersebut sebesar Rp3,74 miliar. (WDY)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014