Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan staf khusus Suryadharma Ali, Ermalena Muslim Hasbullah, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin, mengatakan Ermalena diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suryadharma Ali.

Ermalena adalah bekas staf khusus Suryadharma yang ikut pergi bersama rombongan haji yang dipimpin oleh Suryadharma tahun 2012.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 terpilih dari Nusa Tenggara Barat itu diketahui sudah berada di gedung KPK tapi tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya.

Ermalena mengaku berangkat haji dengan biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setelah mendapat surat kuasa dari Anggito Abimanyu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama saat itu.

Dalam perkara ini, KPK sedang mendalami praktek nepotisme yang diduga dilakukan oleh Suryadharma Ali.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarga, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.

Suryadhama mengajak 34 orang untuk melakukan ibadah haji pada 2012. Beberapa anggota rombongan haji Suryadharma Ali sudah diperiksa KPK, termasuk di antaranya istri Suryadharma dan menantunya.

KPK menduga Suryadharma menyalahgunakan wewenang dalam penetapan kuota haji dan melanggar aturan penggunaan beberapa pokok anggaran yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi.

Suryadharma Ali sudah mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014. Anggito Abimanyu juga melepaskan jabatannya pada 28 Mei 2014. (WDY)

Pewarta: Oleh Desca Lidya Natalia

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014