Denpasar (Antara Bali) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah, DPRD Bali Made Arjaya mengatakan pihaknya sebentar lagi mengakhiri masa jabatan menjadi anggota dewan, karena itu dewan terpilih akan melanjutkan Pansus tersebut.

"Saya sebentar lagi mengakhiri tugas jabatan sebagai anggota Dewan, untuk itu saya berharap anggota DPRD mendatang melanjutkan tugas ini," katanya pada rapat Pansus Aset DPRD Bali di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan pihaknya mulai tanggal 1 September tidak lagi duduk sebagai anggota dewan, untuk itu minta pada anggota Pansus yang terpilih duduk kembali periode 2014-2019 untuk mengawal semua penyelesaian aset-aset Pemprov Bali.

Arjaya menyampaikan ada sejumlah persoalan mengenai aset pemprov yang ada di Sumber Kelampok, Kabupaten Buleleng. Dari hasil penelusuran pansus aset, masyarakat yang menempati tanah pemprov tersebut merupakan buruh perkebunan yang digaji oleh Belanda dan bukan murni perambah.

Di zaman orde baru, kata dia, keberadaan mereka diresmikan menjadi desa dinas dan ada desa adat. Lahirnya desa dinas ini dalam aturannya harus ada wilayah, sementara wilayah yang ditempati adalah aset pemerintah provinsi. Setelah bertahun-tahun ditempati, keinginan warga Sumber Kelampok untuk meminta aset pemprov tersebut agar dapat disertifikatkan menjadi hak milik.

"Maka tidak mungkin aset itu dapat disertifikatkan menjadi hak milik masyarakat tanpa ada transaksi," kata politikus asal Sanur yang gagal meraih kursi DPD-RI itu.

Arjaya menambahkan, penyelesaian aset-aset pemprov yang bermasalah tidak mungkin dapat diselesaikan secepat mungkin.

Seperti kasus tukar guling aset-aset di kawasan Civic Center Renon, Aset Pemprov di kawasan Hotel Bali Hyatt yang baru ditemukan ada titik terang. Dimana perpanjangan HGB tersebut terjadi atas pemaksaan, oleh karenanya harus dilakukan peninjauan kembali terhadap HGB tersebut.

Anggota Pansus Aset, Made Suparta mengatakan setelah dilakukan penyempurnaan terhadap laporan aset, dalam pertemuan terakhir yang akan digelar pada Kamis (28/8), Biro Aset Pemprov Bali supaya menyiapkan semua data aset pemprov dan dicetak. Dibagikan pada semua pansus aset sehingga pansus tahu berapa sesungguhnya aset Pemprov Bali termasuk yang dimanfaatkan para oknum pejabat.

Ia mendesak kepada pemprov agar Aset Pemprov Bali yang dikontrakan pada pihak ketiga supaya jelas. Sesuai aturan yang baru harus dilakukan revisi terhadap nilai kontrak apalagi sudah ada pembatasan waktu kontrak lima tahun.

"Harga sewa harus disesuaikan dengan harga pasar. Tidak boleh seenaknya menentukan harga kontrak tanah itu. Harus sesuai aturan yang baru," katanya.

Dalam pertemuan tersebut mencuat keberadaan aset Pemprov Bali yang ada di kawasan "Bali Tourism Development Corporate" (BTDC) Nusa Dua.

Dikatakan dikawasan pariwisata Nusa Dua itu ada aset Pemprov Bali seluas 28 hektare dan aset yang dikelola BTDC Nusa Dua kini bermasalah seluas 35 hektare. Pihaknya meminta pertanggungjawaban dari pengelolaannya dan aset tersebut harus segera diteliti.

"Pihak eksekutif harus bertanggung jawab dan ditengarai ada permainan oknum pejabat didalamnya," kata Suparta menegaskan.

Suparta juga menyebutkan, kalau itu berhasil ditelusuri dan dilakukan pembaharuan nilai kontrak sekarang dipastikan ada kontribusi yang besar pada PAD Bali. Sebelum hasil kinerja Pansus dibawa dalam rapat paripurna, pihaknya meminta semua data aset Pemprov Bali diserahkan dalam bentuk buku.

"Pansus Aset minta keberadaan pansus ini dilanjutkan untuk mengawal aset Pemprov Bali pada anggota dewan yang baru," katanya. (ADT)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Nyoman Aditya T I


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014