Negara (Antara Bali) - Pelayan kafe di wilayah Desa Delodbrawah, Kabupaten Jembrana, dikenai denda Rp50 ribu, karena tidak memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).
"Ada 12 pelayan kafe yang kami temukan di Desa Delodbrawah, saat operasi kependudukan. Mereka seluruhnya tidak memiliki SKTS," kata Kepala Kantor Satpol PP Jembrana, Gusti Ngurah Rai Budi, di Negara, Senin.
Menurutnya, saat diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), belasan pelayan kafe ini berasal dari luar Bali seperti Kabupaten Banyuwangi dan Situbondo, Jawa Timur dan Bandung, Jawa Barat.
Ia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bupati No 18 Tahun 2012, mereka dikenai denda Rp50 ribu, karena tidak memiliki SKTS selama tinggal dan bekerja di Jembrana.
"Karena baru pertamakali melanggar, kami hanya melakukan pembinaan ke mereka. Tapi kalau tertangkap lagi, mereka akan kami pulangkan ke daerah asal," ujarnya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014