Denpasar (Antara Bali) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar, Bali, memusnahkan ratusan barang sitaan milik narapidana yang dilarang digunakan selama menjalani masa tahanan.

"Barang sitaan itu didapatkan dari razia dan diserahkan secara sukarela kepada petugas," kata Kepala LP Kelas II-A Denpasar Farid Junaedi di Kerobokan, Kabupaten Badung, Minggu.

Sejumlah barang sitaan itu di antaranya puluhan telepon seluler, dua unit laptop, sejumlah senjata tajam berupa pisau, linggis, parang dan samuri, kipas angin, penanak nasi elektronik serta barang elektronik lain yang dilarang lapas.

Pemusnahan barang sitaan tersebut dilakukan dengan cara dipotong dengan menggunakan gergaji mesin.

Pemusnahan itu dilaksanakan di halaman lapas setempat disaksikan oleh sejumlah instansi terkait mulai dari perwakilan Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung hingga Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali. (WDY)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014