Denpasar (Antara Bali) - Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta mengusulkan supaya pelarangan pendirian "kafe remang-remang" dimasukkan dalam "awig-awig" atau aturan tertulis di setiap desa adat.

"Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari penyebaran virus HIV/AIDS, karena penularan penyakit mematikan itu diduga banyak melalui keberadaan kafe remang-remang," katanya di sela menyerahkan hibah sepeda motor kepada para pimpinan desa adat ("bendesa") di Denpasar, Jumat.

Menurut dia, jika pelarangan pendirian itu dimasukkan dalam "awig-awig" dirasa cukup efektif juga untuk mengurangi persoalan keberadaan kafe remang-remang yang semakin menjamur dan berisiko tinggi untuk penularan virus HIV/AIDS.

"Kalau sedari awal sudah diantisipasi, akan semakin bagus sehingga perkembangan HIV/AIDS tidak malah menjadi pesat," ucapnya yang juga Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Bali itu.

Sudikerta mengemukakan, diprediksi jumlah kasus HIV/AIDS di Bali sampai saat ini sekitar 26 ribu, namun yang baru terjangkau sebanyak 9.447 orang dan semuanya sudah mendapatkan akses perawatan di berbagai rumah sakit di Pulau Dewata.

Sementara itu, Ketua Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kota Denpasar I Made Karim mengatakan terkait usulan dan imbauan dari Wagub Bali tersebut, pihaknya akan mengkoordinasikan dengan jajaran desa adat terkait.

"Selama ini memang sudah ada desa yang memasukkan dalam awig-awig terkait dengan perbuatan yang tidak diperkenankan di desa adat seperti judi dan penyakit menular, tetapi belum spesifik aturan pelarangan pendirian kafe remang-remang," ucapnya.

Karim yang juga Bendesa Desa Pakraman Kesiman itu mengatakan, khusus di daerahnya memang belum ada aturan itu dalam "awig-awig" karena ia berpandangan "kafe remang-remang" belum sampai merambah ke wilayah adat yang dipimpinnya. (WDY)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014