Denpasar (Antara Bali) - Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta menegaskan pihak "desa pakraman" atau desa adat harus berani melarang pendirian "kafe remang-remang" di wilayah setempat karena rentan menjadi tempat penularan HIV/AIDS.
"Kami minta dengan sangat jangan sampai desa adat memberikan izin pendirian kafe remang-remang karena dapat merugikan masyarakat," katanya di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, akan menjadi lebih efektif kalau larangan pendirian kafe remang-remang itu dimasukkan dalam "awig-awig" atau aturan tertulis di desa adat.
Hal itu sekaligus menjadi salah satu bentuk evaluasi terhadap isi "awig-awig" agar sesuai dengan perkembangan sosial terkini di masyarakat
"Kami minta jajaran Majelis Desa Pakraman memperhatikan hal ini sebagai upaya kita bersama mencegah penyebaran virus HIV/AIDS semakin meluas dan benar-benar melarang keberadaan kafe di desa pakraman," ujarnya yang juga Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Bali itu.
Apalagi, tambah Sudikerta, penutupan lokalisasi Dolly di Surabaya, Jawa Timur, imbasnya para pekerja seks komersial (PSK) dapat menyebar ke Bali sehingga harus diwaspadai.
Ia mengatakan keberadaan kafe remang-remang yang merambah hingga pelosok pedesaan tidak ada untungnya sama sekali bagi desa adat, dan bahkan justru membawa efek yang merugikan. Selain rawan menjadi sarana penularan HIV/AIDS, juga bisa memiskinkan masyarakat.
Sudikerta pun mencontohkan beberapa kasus keluarga yang kehidupannya makin miskin karena sang suami menghabiskan uangnya menghibur diri di kafe remang-remang.
"Kalau terus-terusan dibiarkan keberadaan kafe itu bebas, maka masyarakat kita bisa tambah miskin dan penyebaran HIV/AIDS semakin meluas. Yang mendapatkan untung itu hanya pengusaha," katanya. (WDY)
Wagub: Desa Harus Larang Kafe Remang-Remang
Rabu, 2 Juli 2014 14:12 WIB