Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengingatkan masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih tetap dapat mencoblos pada Pemilu Presiden 2014, meskipun tidak mendapatkan formulir model C6.
"Kalau pemilih sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), tetap bisa menggunakan hak pilihnya, meskipun tidak mendapat C6 karena sesungguhnya C6 sifatnya lebih kepada pemberitahuan," katanya di sela-sela rapat koordinasi dengan KPU kabupaten/kota di Denpasar, Selasa.
Demikian juga dengan masyarakat yang belum sempat mengurus undangan pindah memilih (formulir A5) dan belum terdaftar, ucap dia, bukan berarti tertutup peluang untuk memilih calon pimpinan nasional untuk lima tahun ke depan.
"Bagi yang belum terdaftar, tetapi memiliki identitas, silakan memilih pada TPS terdekat dengan tempat tinggal karena masih bisa memilih menggunakan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan paspor," ujarnya.
Tetapi pemilih yang menggunakan KTP, KK dan paspor tersebut, hanya dapat mencoblos dari pukul 12.00-13.00 Wita dengan menggunakan sisa surat suara dari pemilih dalam DPT yang tidak hadir ataupun surat suara cadangan yang jumlahnya dua persen dari DPT.
"Sedangkan bagi pemilih dengan KTP luar Bali dan belum sempat mengurus A5, itu dipastikan sudah tidak bisa lagi memilih di Bali dan KPU harus tegas. Kalau tidak, maka nanti akan terjadi pelanggaran administrasi di tingkat bawah," kata Raka Sandi.
Di sisi lain, Raka Sandi mengatakan persiapan untuk pelaksanaan pilpres besok itu sudah beres dan semuanya sudah berjalan. Rapat yang digelar tersebut lebih pada upaya antisipasi kalau di lapangan ada hal-hal yang harus dikoordinasikan dan bagaimana pengadministrasiannya, khususnya terkait rekapitulasi daftar pemilih dan rekapitulasi surat suara.
"Kami sudah mengingatkan jajaran, kalau terjadi hal-hal apapun agar diadministrasikan secara transparan. Hal ini penting, di samping agar pemilu berjalan sesuai tahapan juga dapat dipertanggungjawabkan. Harus ada bukti-bukti pendukung kalau ternyata nanti ada sesuatu hal kekeliruan teknis," ucapnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Kalau pemilih sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), tetap bisa menggunakan hak pilihnya, meskipun tidak mendapat C6 karena sesungguhnya C6 sifatnya lebih kepada pemberitahuan," katanya di sela-sela rapat koordinasi dengan KPU kabupaten/kota di Denpasar, Selasa.
Demikian juga dengan masyarakat yang belum sempat mengurus undangan pindah memilih (formulir A5) dan belum terdaftar, ucap dia, bukan berarti tertutup peluang untuk memilih calon pimpinan nasional untuk lima tahun ke depan.
"Bagi yang belum terdaftar, tetapi memiliki identitas, silakan memilih pada TPS terdekat dengan tempat tinggal karena masih bisa memilih menggunakan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan paspor," ujarnya.
Tetapi pemilih yang menggunakan KTP, KK dan paspor tersebut, hanya dapat mencoblos dari pukul 12.00-13.00 Wita dengan menggunakan sisa surat suara dari pemilih dalam DPT yang tidak hadir ataupun surat suara cadangan yang jumlahnya dua persen dari DPT.
"Sedangkan bagi pemilih dengan KTP luar Bali dan belum sempat mengurus A5, itu dipastikan sudah tidak bisa lagi memilih di Bali dan KPU harus tegas. Kalau tidak, maka nanti akan terjadi pelanggaran administrasi di tingkat bawah," kata Raka Sandi.
Di sisi lain, Raka Sandi mengatakan persiapan untuk pelaksanaan pilpres besok itu sudah beres dan semuanya sudah berjalan. Rapat yang digelar tersebut lebih pada upaya antisipasi kalau di lapangan ada hal-hal yang harus dikoordinasikan dan bagaimana pengadministrasiannya, khususnya terkait rekapitulasi daftar pemilih dan rekapitulasi surat suara.
"Kami sudah mengingatkan jajaran, kalau terjadi hal-hal apapun agar diadministrasikan secara transparan. Hal ini penting, di samping agar pemilu berjalan sesuai tahapan juga dapat dipertanggungjawabkan. Harus ada bukti-bukti pendukung kalau ternyata nanti ada sesuatu hal kekeliruan teknis," ucapnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014