Gianyar (Antara Bali) - Personel Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, menurunkan baliho bergambar pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Ada sembilan baliho yang kami turunkan di pertigaan menuju Bangli dan By Pass Buruan," kata Kepala Seksi Operasional Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Pemkab Gianyar, I Wayan Suala Susila, Senin.
Menurut dia, sembilan baliho tersebut melanggar ketentuan masa tenang kampanye dan Perda Nomor 12 Tahun 1992 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.
"Untuk selanjutnya baliho yang telah diturunkan, kami serahkan kepada KPU sebagai barang titipan," ujarnya. (IPA/ADT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Ada sembilan baliho yang kami turunkan di pertigaan menuju Bangli dan By Pass Buruan," kata Kepala Seksi Operasional Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Pemkab Gianyar, I Wayan Suala Susila, Senin.
Menurut dia, sembilan baliho tersebut melanggar ketentuan masa tenang kampanye dan Perda Nomor 12 Tahun 1992 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.
"Untuk selanjutnya baliho yang telah diturunkan, kami serahkan kepada KPU sebagai barang titipan," ujarnya. (IPA/ADT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014