Kuta, Badung (Antara Bali) - Kantor Pos Renon, Denpasar, bersama dengan Kantor Bea Cukai Bali memperketat pengawasan penerimaan barang yang tiba melalui kantor pos khususnya dari luar negeri untuk mengantisipasi penyelundupan narkoba.

"Kita memiliki kesepakatan prosedur standar operasional dengan Bea Cukai. Ketika ada informasi, kewenangan memeriksa adalah Bea Cukai," kata Kepala Unit Operasional PT Pos Indonesia Bali Dewa Mertyasa, di Kuta, Kabupaten Badung, Jumat.

Hal itu dilakukan untuk mencegah masuknya barang haram itu ke Pulau Dewata yang dibungkus menggunakan paket pos mengingat para sindikat narkoba akan menggunakan segala cara memasukkan narkoba selain melalui cara konvensional yaitu melalui pintu-pintu masuk.

Terlebih, pihak pos tidak memiliki pengetahuan terkait zat-zat berbahaya yang terkandung di dalam narkoba.

Kerja sama tersebut dilakukan juga dengan pihak kepolisian apabila terdapat barang mencurigakan seperti narkoba maka saat pengiriman barang ke alamat dituju akan diawasi pihak kepolisian.

Kerja sama itu akhirnya membuahkan hasil dengan berhasilnya petugas mengamankan paket narkoba sekaligus menangkap pelaku.

Sebelumnya pada Rabu (14/5) malam, polisi menangkap seorang pria berinisial INS yang menerima paket sabu-sabu seberat 715 gram dari Afrika Selatan.

Warga lokal dari Kerobokan, Kabupaten Badung, itu menerima paket barang haram tersebut yang dimasukkan ke dalam lukisan dengan pembungkus aluminium berlapis melalui pengiriman pos di Kantor Pos Renon.

Berkat pemindaian mesin X-ray, petugas akhirnya menggagalkan beredarnya narkoba berjenis methamphetamine itu.

"Keberhasilan petugas dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba atas kecurigaan dari tampilan X-ray dan ternyata itu benar narkoba jenis menthamphetamine," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, Rahmat Subagio. (WDY)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014