Atut Resmi Diberhentikan Sementara Sebagai Gubernur Banten

Jumat, 9 Mei 2014 15:46 WIB

Jakarta (Antara Bali) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani surat pemberhentian sementara Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten pada Jumat siang.

"SK pemberhentian Bu Atut sudah ditandatangani Presiden, (SK Presiden) Nomor 28/P/2014. Dengan demikian Wakil Gubernur Rano Karno menjalankan seluruh tugas gubernur Banten," kata Gamawan kepada Antara di Jakarta.

Menteri Dalam Negeri mengusulkan pemberhentian Atut setelah mendapatkan nomor registrasi perkara suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno mengatakan bahwa nomor registrasi perkara yang berada surat itu dilampirkan dalam usulan penonaktifan Atut.

Pada Selasa (6/5), Atut menjalani sidang pembacaan dakwaan dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak. (WDY)

Pewarta: Oleh Fransiska Ninditya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014

Terkait

KY Hormati Vonis Ringan Ratu Atut

Selasa, 2 September 2014 15:14

Besok KPK Akan Periksa Rano Karno

Kamis, 16 Januari 2014 22:12

Aksi Anti Korupsi

Minggu, 22 Desember 2013 20:53

Desak KPK Tangkap Kroni Atut

Jumat, 20 Desember 2013 19:46

Rano Karno Jalankan Tugas Gubernur Banten

Jumat, 20 Desember 2013 18:48

Ratu Atut Menangis di Mobil Tahanan

Jumat, 20 Desember 2013 18:40

Ratu Atut Kepala Daerah Bermasalah Ke-311

Kamis, 19 Desember 2013 16:55

Ratu Atut Batal Lantik Wali Kota Tangerang

Rabu, 18 Desember 2013 9:30

Ratu Atut Tersangka Dua Kasus

Selasa, 17 Desember 2013 19:19
Terpopuler