Negara (Antara Bali) - Polisi dari Polres Jembrana menangkap belasan penjudi beserta barang bukti dalam satu lokasi, di Desa Mendoyo Dangin Tukad, Senin (21/4) petang lalu.

"Total ada 14 penjudi yang kami tangkap. Mereka berada satu lokasi, cuma terbagi menjadi tiga arena," kata Kasubag Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya, di Negara, Selasa.

Menurutnya, penggerebekan dilakukan Satuan Reskrim Polres Jembrana, setelah mendapat informasi, rumah Ketut Sd, digunakan untuk ajang judi dengan jumlah peserta yang banyak.

Dari masing-masing arena, polisi menyita peralatan judi kartu, serta uang dengan jumlah variatif masing-masing Rp355 ribu, Rp350 ribu dan Rp13 ribu.

"Tigabelas tersangka tidak kami tahan karena mereka dijerat dengan pasal 303 bis. Yang kami tahan hanya Ketut Sd, yang rumahnya digunakan sebagai arena judi, dengan dijerat pasal 303 KUHP," ujar Setiajaya.

Sementara Ketut Sd mengelak, dengan mengatakan, dirinya tidak tahu kalau rumahnya digunakan bermain judi, karena saat itu ia sedang bekerja.

"Saya bekerja sebagai tukang, dan tidak tahu kalau rumah dipakai judi. Baru kali ini rumah saya digunakan untuk berjudi," katanya.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014