Denpasar (Antara Bali) - Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, Gusti Putu Widjera mendesak Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Denpasar berani melakukan pembersihan spanduk dan baliho dipasang oleh organisasi masyarakat yang sudah kadaluwarsa.

"DKP dan instansi terkait harus berani melakukan penertiban terhadap spanduk dan baliho yang sudah lewat batas (kadaluwarsa) di antaranya ucapan hari Raya Nyepi tersebut," katanya di Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan spanduk dan baliho yang dipasang oleh sejumlah ormas di beberapa titik jalan protokol tersebut semua sudah lewat batas, karena perayaan Nyepi tersebut sudah dilaksanakan pada 31 Maret lalu.

"Kalau ini terus dibiarkan dan tanpa ada tindakan tegas dari DKP dan instansi terkait, maka Bali akan bertambah kumuh oleh pemasangan spanduk maupun baliho tersebut," kata politikus asal Kabupaten Karangasem itu.

Menurut dia, instansi terkait jika tidak berani menurunkan baliho yang dipasang ormas tersebut, ini membuktikan lemahnya penegakan hukum. Kalau memang sudah lewat batas waktu, jika pemilik baliho tersebut tetap membandel, maka DKP dan instansi terkait harus sigap untuk menurunkan.

"Baliho yang sudah lewat batas waktu, bahkan kondisinya sudah compang camping karena milik dari ormas tertentu, terus DKP tak berani menurunkan sama saja membuat kotor pemandangan Bali," ujannya.

Kalau sudah seperti itu, kata dia, jangan salahkan wisatawan mengeluhkan Pulau Dewata cukup kotor, tidak saja karena sampah, tetapi juga dikotori oleh spanduk dan baliho.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengharapkan DPK juga mengerahkan kepada petugas kebersihan di jalan untuk bersama-sama terlibat membantu mencopoti pamplet-pamplet yang ditempelkan di pohon perindah maupun rambu-rambu lalu lintas itu.

"Banyak juga pamplet liar yang dipasang oleh pengusaha menjadi pemicu kotornya Bali. Bayangkan di tiang lampu pengatur lalu lintas (traffic light) banyak bertebaran famplet iklan. Bagi wisatawan ini jelas pemandangan yang jelek," ucanya.

Dikatakan jika petugas kebersihan ikutserta mencopoti pamplet yang tak berizin, lama kelamaan pemasang pamplet tersebut pasti jera. Jika itu dibiarkan terus maka tidak menutup kemungkinan akan semakin kumuh.

"Mereka biasanya memasang pamplet liar dilakukan tengah malam. Bahkan sekarang mereka memasang ditempat strategis dengan alat paku atau kawat. Tujuannya akan sulit dilepas oleh petugas," katanya.

Seorang warga Denpasar, Made Suci mengatakan pamplet, spanduk maupun baliho di Kota Denpasar semakin bertebaran untuk mempromosikan produknya secara cuma-cuma.

"Dengan cara itu, jelas mereka tidak kena pajak reklame. Namun semestinya petugas DKP melakukan tindakan tegas, baik tindakan pencopotan hingga memanggil pemilih baliho tersebut," katanya. (WDY/i018)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014