Tabanan (Antara Bali) - Seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Tabanan menandatangani kesepakatan bersama dengan pemkab setempat menindaklanjuti surat edaran Gubernur Bali terkait penertiban baliho dan spanduk.
Penandatanganan kesepakatan dihadiri seluruh pimpinan ormas seperti Laskar Bali, Baladika, Pemuda Bali Bersatu, Balanusa, serta Forkot Tabanan berlangsung di Kantor Bupati Tabanan, Kamis.
Penandatanganan kesepakatan tersebut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Tabanan antara lain Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Choiril Anwar, Kejari Tabanan Atang Bawono, dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Tabanan.
Acara tersebut dihadiri Asisten I Setda Kabupaten Tabanan I Wayan Yatnanadi, Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja I Wayan Sarba, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat I Made Sudarya, dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah I Nyoman Sudarma.
Asisten I Sekda Kabupaten Tabanan Wayan Yatnanadi menjelaskan bahwa pertemuan dan pendatanganan kesepakatan tersebut sebagai tindak lanjut terhadap edaran Gubernur Bali yang menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di Bali menertibkan dan menurunkan baliho, spanduk, atau media lainnya yang dipasang ormas dalam rangka mewujudkan suasana yang kondusif.
"Bentuk tindak lanjutnya ya seperti kesepakatan ini," jelas Asisten Wayan Yatnanadi.
Ia menambahkan, sesuai hasil pertemuan bersama pimpinan seluruh ormas dan Forkominda menghasilkan lima butir kesepakatan. "Ada lima poin yang disepakati dalam pertemuan tersebut," imbuhnya.
Kelima poin tersebut meliputi masing-masing ormas akan tetap menjaga keamanan, ketertiban, ketentraman, dan kenyamanan di wilayah Tabanan serta tidak akan melakukan sikap-sikap anarkisme dalam setiap aktivitas.
Masing-masing ormas menertibkan atau menurunkan baliho, spanduk, dan umbul-umbul ormas yang terpasang di wilayah Tabanan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Bali Nomor 220/26405/Bid.II/BPKP.
Dari hasil rapat koordinasi tersebut, penurunan baliho selambat-lambatnya dilakukan tujuh hari sejak ditandatanganinya kesepakatan di Pemkab Tabanan.
Jika dalam waktu yang ditetapkan masih terdapat baliho, spanduk, atau media lainnya yang belum diturunkan, maka masing-masing ormas menyerahkan sepenuhnya kepada aparat berwenang untuk mengambil langkah-langkah penertiban.
Demikian juga menjaga hubungan baik di internal dan antar ormas, dengan masyarakat dan Pemkab Tabanan untuk mewujudkan dan menjaga harmonisasi Tabanan dan Bali yang damai.
Pemasangan baliho dan sejenisnya untuk momen tertentu seperti HUT ormas atau hari raya dimulai tujuh hari sebelum hari H dan diturunkan paling lambat tujuh hari setelah hari H dan pemasangan baliho dan sejenisnya dilakukan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh Pemkab Tabanan melalui Dispenda. (WDY)
Ormas Tabanan Tandatangani Kesepakatan Bersama
Kamis, 7 Januari 2016 20:24 WIB