Denpasar (Antara Bali) - Pemilik sabu-sabu seberat 1,3 gram dipidana selama 5,5 tahun dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

Putusan majelis hakim yang diketuai Nursyam terhadap Feri Supardi itu lebih ringan dari tuntutan yang jaksa penuntut umum hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Nursyam.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Denpasar pada 31 Agustus 2013 sekitar pukul 00.30 Wita karena menyimpan sabu-sabu di dalam bungkus rokok.

Masyarakat mencurigai gerak-gerik terdakwa yang mengaku sedang menunggu temannya di salah satu gang dekat toko bahan bangunan.

Saat diminta untuk menunjukan alamat temannya oleh masyarakat terdakwa kemudian kabur. Masyarakat mengejar dan menangkapnya.

Kecurigaan masyarakat terbukti dan menggeledah motor terdakwa dan menemukan sembilan paket sabu-sabu yang diselipkan di "dashboard" kiri sepeda motor Yamaha Mio.

Dalam sidang itu, terdakwa juga mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri pada 9 September 2013 sabu-sabu tersebut mengandung metamfetamin (MA).

Hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan yakni perbuatannya bertentangan dengan usaha pemerintah dalam memberantas segala jenis narkoba. Namun terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Mendengar putusan majelis hakim, Feri Supardi yang tidak didampingi penasihat hukum itu menyatakan menerima. (LHS)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014