Kuala Lumpur (Antara Bali) - Sebanyak dua perempuan warga negara Indonesia ditipu dan dijual kepada seorang tauke pasar mini di Kepala Batas, Pulau Pinang, Malaysia dan dipekerjakan tanpa digaji.
Kemalawati Abdul Rais (55) dan saudaranya Salwani Abdullah Sani (45) mengaku mereka dibeli tauke tersebut dengan harga 13 ribu ringgit (Rp47 juta) sebelum disuruh bekerja di pasar mini sementara pas lawatan sosial mereka ditahan seseorang yang bekerja di sebuah agen perjalanan.
Menurut Salwani, mulanya mereka diundang menghadiri kenduri di Malaysia dan masuk ke negara ini pada pertengahan 2013.
"Kami diberi tahu agen akan berada di negara ini selama dua minggu, tetapi kami dijual kepada tauke dan disuruh bekerja di pasar mini dekat sini," katanya.
"Kami hanya diberi makan dan tempat tidur tanpa dibayar gaji dan bekerja dari jam 7 pagi sampai 9 malam setiap hari," imbuh dia.
Selain bekerja di pasar mini, Salwani juga dibawa ke rumah majikannya untuk melakukan pekerjaan rumah.
Tidak tahan dengan keadaan tersebut, Salwani melarikan diri dari rumah majikan pada Senin (27/1) ke Butterworth sebelum ia menghubungi kakak iparnya. Ia kemudian membuat laporan ke Kantor Imigrasi Pulau Pinang.
Mendapat laporan tersebut, petugas imigrasi kemudian menyerbu pasar mini tersebut dan menyelamatkan Kemalawati.
Kepala Penguatkuasa Imigrasi Basri Othman mengatakan kedua wanita tersebut coba disembunyikan sebelum disuruh bekerja di sebuah pasar mini milik seorang perempuan warga lokal berusia sekitar 50 tahun.
Pemilik pasar mini tersebut juga dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pengusutan lebih lanjut berdasar Seksyen 29 Akta Anti Pemerdagangan Orang 2007.
"Siasatan lanjut masih dijalankan untuk mengetahui apakah dua wanita Indonesia tersebut dijual pihak tertentu kepada pemilik pasar mini untuk mendapatkan keuntungan cepat," katanya. (*/DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Kemalawati Abdul Rais (55) dan saudaranya Salwani Abdullah Sani (45) mengaku mereka dibeli tauke tersebut dengan harga 13 ribu ringgit (Rp47 juta) sebelum disuruh bekerja di pasar mini sementara pas lawatan sosial mereka ditahan seseorang yang bekerja di sebuah agen perjalanan.
Menurut Salwani, mulanya mereka diundang menghadiri kenduri di Malaysia dan masuk ke negara ini pada pertengahan 2013.
"Kami diberi tahu agen akan berada di negara ini selama dua minggu, tetapi kami dijual kepada tauke dan disuruh bekerja di pasar mini dekat sini," katanya.
"Kami hanya diberi makan dan tempat tidur tanpa dibayar gaji dan bekerja dari jam 7 pagi sampai 9 malam setiap hari," imbuh dia.
Selain bekerja di pasar mini, Salwani juga dibawa ke rumah majikannya untuk melakukan pekerjaan rumah.
Tidak tahan dengan keadaan tersebut, Salwani melarikan diri dari rumah majikan pada Senin (27/1) ke Butterworth sebelum ia menghubungi kakak iparnya. Ia kemudian membuat laporan ke Kantor Imigrasi Pulau Pinang.
Mendapat laporan tersebut, petugas imigrasi kemudian menyerbu pasar mini tersebut dan menyelamatkan Kemalawati.
Kepala Penguatkuasa Imigrasi Basri Othman mengatakan kedua wanita tersebut coba disembunyikan sebelum disuruh bekerja di sebuah pasar mini milik seorang perempuan warga lokal berusia sekitar 50 tahun.
Pemilik pasar mini tersebut juga dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pengusutan lebih lanjut berdasar Seksyen 29 Akta Anti Pemerdagangan Orang 2007.
"Siasatan lanjut masih dijalankan untuk mengetahui apakah dua wanita Indonesia tersebut dijual pihak tertentu kepada pemilik pasar mini untuk mendapatkan keuntungan cepat," katanya. (*/DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014