Singaraja (Antara Bali) - Polisi menangkap pembeli bahan bakar minyak bersubsidi di SPBU Baktiseraga, Kabupaten Buleleng, Bali, yang ditampung dalam 17 jerigen.
"Saat kami tangkap, pelaku tidak bisa menunjukkan surat rekomendasi dari perangkat desa dan Pertamina," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng, Ajun Komisaris Ketut Adnyana Tunggal Jaya, di Singaraja, Kamis.
Menurut dia, sembilan jerigen digunakan oleh pelaku berinisial MA (51) warga Dusun Benben, Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
Selain itu ada 30 liter premium lagi ditampung dalam delapan jerigen. "Pada saat itu kami juga mengamankan 13 jerigen lain dalam siap diisi," ujarnya.
Jerigen sebanyak itu, jelas Ketut Adnyana, diangkut pelaku dengan mobil Isuzu nomor polisi DK-9281-UA.
"Pelaku sebenarnya membawa surat rekomendasi, tapi telah habis masa berlakunya sehingga pelaku dan barang bukti kami amankan," ujarnya.
Dalam pemeriksaan di Polres Buleleng, pelaku mengaku hanya sebagai sopir truk yang selanjutnya mendistribusikan BBM tersebut kepada para nelayan di Tejakula.
"Saya hanya disuruh membeli dan minyak ini dijual kepada melayan di Tejakula," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 53 huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 23 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Saat kami tangkap, pelaku tidak bisa menunjukkan surat rekomendasi dari perangkat desa dan Pertamina," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng, Ajun Komisaris Ketut Adnyana Tunggal Jaya, di Singaraja, Kamis.
Menurut dia, sembilan jerigen digunakan oleh pelaku berinisial MA (51) warga Dusun Benben, Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
Selain itu ada 30 liter premium lagi ditampung dalam delapan jerigen. "Pada saat itu kami juga mengamankan 13 jerigen lain dalam siap diisi," ujarnya.
Jerigen sebanyak itu, jelas Ketut Adnyana, diangkut pelaku dengan mobil Isuzu nomor polisi DK-9281-UA.
"Pelaku sebenarnya membawa surat rekomendasi, tapi telah habis masa berlakunya sehingga pelaku dan barang bukti kami amankan," ujarnya.
Dalam pemeriksaan di Polres Buleleng, pelaku mengaku hanya sebagai sopir truk yang selanjutnya mendistribusikan BBM tersebut kepada para nelayan di Tejakula.
"Saya hanya disuruh membeli dan minyak ini dijual kepada melayan di Tejakula," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 53 huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 23 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014