Denpasar (Antara Bali) - Manajemen PT Sembilan Pilar, pemilik kapal jenis self propelled oil barge (SPOB) yang diamankan KRI Weling pada Selasa (3/7) di perairan Bali, menyatakan, jika armada tersebut memiliki dokumen lengkap untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) solar.
"Solar yang kami angkut menggunakan kapal SP itu memiliki delivery order (DO), dibeli dengan harga nonsubsidi," kata Pemilik PT Sembilan Pilar Made Wirata, di Denpasar, Rabu.
Dia menjelaskan, perusahaannya memiliki dokumen dan surat yang lengkap. Saat ini kapal tersebut dalam proses dibebaskan.
Wirata menuturkan, sebelum kapal itu diamankan, pihaknya mendapatkan pesanan dari kapal cargo KM Bunga Mawar yang kekurangan solar di wilayah perairan Celukan Bawang, Kabupaten Buleleng, pada Jumat (29/6). Usai pengisian solar, tambah dia, kapal miliknya tersebut kembali ke Pelabuhan Benoa, namun saat berangkat ke sana ditangkap oleh KRI Weling.
Wirata menambahkan, tidak ada penahanan terhadap kapten atau anak buah kapal tersebut saat penangkapan. Karena saat itu status kapal adalah pinjam pakai dari Mabes Polri yang telah ada berita acaranya.
"Saat pemeriksaan sudah dijelaskan jika solar yang diangkut oleh kapal kami itu berstatus pinjam pakai. Jumlahnya sebanyak 85.000 liter yang merupakan sisa pembelian. Jadi bukan BBM ilegal," ujarnya.(IGT/T007)