Denpasar (Antara Bali) - Dua calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung yang berstatus petahana lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan di KPU Provinsi Bali sehingga terpilih kembali untuk lima tahun ke depan.

"Kami harapkan lima anggota KPU Klungkung periode 2014-2019 yang terpilih ini segera melakukan konsolidasi internal dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Rabu.

Berdasarkan hasil pleno pemeringkatan calon anggota KPU Klungkung, lima nama yang lolos atau mendapatkan peringkat satu sampai lima yakni I Made Kariada, Ni Kadek Sri Utami, Anak Agung Istri Rai Diah Utari, Ida Bagus Nyoman Barwata, dan Sang Ayu Mudiasih.

Dari lima yang lolos itu, dua diantaranya yakni I Made Kariada dan Ni Kadek Sri Utami juga merupakan anggota KPU Klungkung periode sebelumnya.

Sedangkan untuk peringkat 6-10 yakni I Nengah Selamet, I Komang Artawan, Anak Agung Gede Yuliantara, Ni Putu Sariani, dan Anak Agung Gde Rai Astawa.

"Peserta tes yang mendapatkan peringkat satu hingga lima yang akan ditetapkan sebagai anggota KPU Klungkung untuk lima tahun ke depan, sedangkan lima sisanya menjadi pengganti antarwaktu (PAW)," ujarnya.

Menurut dia, anggota KPU Klungkung yang terpilih tersebut harus bekerja keras menyukseskan Pemilu 2014 karena hari "H" penyelenggaraan pemilu tinggal tiga bulan lagi.

"Mereka juga harus tetap menjaga integritas, kemandirian, profesionalitas, dan akuntabilitas selama lima tahun ke depan," ucapnya.

Raka Sandi mengharapkan mereka dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab KPU dengan baik serta memberikan pelayanan yang adil dan tepat waktu sesuai ketentuan dan tata kerja yang berlaku.

KPU Provinsi Bali akan melantik lima anggota KPU Klungkung yang baru itu pada Kamis, (9/1) di Gedung KPU Bali.

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014